Desak MPR Mengadili Presiden Jokowi, MS Kaban Disebut Sedang Membodohi Rakyat

Desak MPR Mengadili Presiden Jokowi, MS Kaban Disebut Sedang Membodohi Rakyat
Aktivis NU Lukman Edy (LE) menyerang balik MS Kaban yang meminta MPR menggelar sidang istimewa untuk mengadili Presiden Jokowi. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktivis Nahdlatul Ulama (NU) Lukman Edy menanggapi pernyataan mantan politikus Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban yang meminta MPR RI menggelar sidang istimewa untuk mengadili Presiden Joko Widodo.

Permintaan itu disampaikan MS Kaban lantaran menilai Presiden Ketujuh RI itu telah gagal dalam menangani pandemi Covid-19 di tanah air.

Dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN.com, Rabu (21/7), Lukman Edy menyatakan pernyataan Kaban yang meminta sidang istimewa MPR untuk mengadili Presiden Jokowi memiliki dua perspektif.

Pertama, Lukman menyebut MS Kaban pura-pura bodoh dan pura-pura tidak paham konstitusi. Padahal, dia merupakan pelaku amendemen UUD 1945.

"Beliau dulu adalah anggota DPR dari PBB, partai yang kadernya banyak ahli tata negara, sebut saja Prof Yusril Ihza Mahendra dan Prof Hamdan Zoelva mantan Ketua MK," ujar Lukman.

Oleh karena itu, mantan ketua Pansus RUU Pemilu ini meyakini tidak mungkin Kaban tidak paham dengan proses pemberhentian seorang presiden seperti yang diatur dalam pasal 7A dan 7B UUD NRI 1945.

"Beliau memang sedang memainkan peran pura-pura bodohnya," ucap pria yang beken disapa dengan panggilan inisial LE itu.

Perspektif kedua, lanjutnya, MS Kaban sedang membodoh-bodohi rakyat dengan cerita bohongnya soal kemungkinan sidang istimewa MPR untuk impeachment Presiden Jokowi. Apalagi, dengan alasan soal penanganan covid 19.

Aktivis NU Lukman Edy mengkritik balik MS Kaban yang meminta MPR menggelar sidang istimewa untuk mengadili Presiden Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News