Desak OJK Cabut dan Batalkan SK Bien Subiantoro

Desak OJK Cabut dan Batalkan SK Bien Subiantoro
Desak OJK Cabut dan Batalkan SK Bien Subiantoro

jpnn.com - TIM kuasa hukum mantan Dirut BJB Bien Subiantoro angkat bicara soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 28 Januari 2015 yang menyatakan bahwa SK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Hasil Fit and Proper Test mantan Direktur Utama Bank BJB Bien Subiantoro bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Karenanya tim pengacara Bien meminta OJK mencabut dan membatalkan SK untuk kliennya tersebut. 

Dalam SK OJK yang diterbitkan pada 8 Mei 2014 itu dinyatakan Bien tidak lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan seleksi direksi Bank BJB. Bien dinilai melanggar proses pengadaan Gedung  Kantor Bank BJB yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Kavling 93 Jakarta. Bien juga dinilai tidak melaksanakan tanggung jawab sebagai anggota direksi Bank BJB untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian di bidang perbankan

“Atas putusan PTUN itu, Dewan Komisioner OJK harus mencabut SK tersebut. Putusan yang diambil oleh PTUN telah sesuai dengan hukum dan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 jo Pasal I angka I UU No. 48 tahun 2009," kata Rahmad Irwan, salah satu anggota tim kuasa hukum melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/3).

Irwan menganggap bahwa SK OJK Nomor 40 itu mengada-ada. Karena itulah kliennya melayangkan gugatan ke PTUN. SK tersebut dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu pasal 53 ayat (2) huruf a UU Nomor 09 Tahun 2004 yang telah dilakukan perubahan terakhir melalui UU Nomor 51 Tahun 2009.

Tim kuasa hukum penggugat juga melihat, dasar pertimbangan yang digunakan tergugat dalam SK OJK tersebut sangat menuduh dan merupakan fitnah. OJK, lanjut dia, telah menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang, menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain.

Dengan putusan SK OJK tersebut, Bien tidak dapat lagi berkecimpung di bidang perbankan seperti menjadi pemegang saham pengendali di bank, memiliki saham di bank, menjadi anggota dewan komisaris/anggota direksi/pejabat eksekutif di bank. 

Larangan karir di bidang perbankan untuk Bien ini dinyatakan berlaku untuk jangka waktu tiga tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan OJK ditetapkan.

"SK OJK Nomor 40 Tahun 2014 berdampak sangat merugikan untuk kepentingan Bien Subiantoro karena telah menghancurkan kehidupan penggugat. SK telah menghalangi Bien untuk mencari nafkah dan juga berdampak buruk terhadap keluarga yang menjadi tanggungannya," kata dia. (dem/mas/jpnn)


TIM kuasa hukum mantan Dirut BJB Bien Subiantoro angkat bicara soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 28 Januari 2015 yang menyatakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News