Desak Pelabuhan Dumai Jadi Pelabuhan Impor-Ekspor
Jumat, 10 Desember 2010 – 01:20 WIB

Desak Pelabuhan Dumai Jadi Pelabuhan Impor-Ekspor
JAKARTA — Anggota Fraksi Partai Golkar Idris Laena mendesak Menteri Perdagangan untuk menetapkan pelabuhan Dumai sebagai salah satu pelabuhan ekspor impor internasional. Alasannya, kata Idris, Sebab pelabuhan Dumai memiliki posisi sangat strategis dan menjadi salah satu andalan penggerak perekonomian kota Dumai dan provinsi Riau. Berdasarkan Permendag No.60/M-DAG/PER/12/2008 pasal 5 ayat (1) setiap impor produk tertentu oleh Importir Terdaftar (IT)-produk tertentu hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan: a. Pelabuhan laut Belawan (Medan), Tanjung Priok (Jakarta), Soekarno Hatta (Makassar) dan Dumai (Riau) dan/atau b. Seluruh pelabuhan udara Internasional.
"Desakan tersebut sudah menjadi agenda Komisi VI DPR RI untuk disampaikan kepada Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu dalam Rapat Kerja dengan komisi VI DPR RI, Rabu (15/12) pekan depan," ujar Idris usai acara audiensi Aspirasi tim perjuangan hak Kota Dumai yang dipimpin Walikota Dumai dengan komisi VI DPR RI yang dipimpin oleh Aria Bima (FPDIP) di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (9/12).
Baca Juga:
Selain itu, lanjutnya, desakan tersebut juga dilatari oleh akan berakhirnya masa berlaku Permendag No.60/M-DAG/PER/12/2008 tanggal 24 Desember 2008 tentang perubahan atas Permedag No. 56/M-DAG/PER/12/2008 tentang ketentuan impor produk tertentu pada tanggal 31 Desember 2010.
Baca Juga:
JAKARTA — Anggota Fraksi Partai Golkar Idris Laena mendesak Menteri Perdagangan untuk menetapkan pelabuhan Dumai sebagai salah satu pelabuhan
BERITA TERKAIT
- Kronologi Penerbitan Izin Hibisc Fantasy Puncak, Jaswita Kacau
- Eks Anggota DPRD Jateng Kembalikan Uang Korupsi Rp 2,3 Miliar
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN
- Setelah Mentan Temukan Minyakita Disunat, Polda Sumsel Gelar Sidak ke Pengecer
- Gubernur Herman Deru Dukung Rencana Pengembangan & Peningkatan Produksi PTBA
- Pemprov Sumsel Gelar Rapat Bahas Substansi Raperda RTRW Kabupaten Muara Enim