Desak Pelabuhan Dumai Jadi Pelabuhan Impor-Ekspor

Desak Pelabuhan Dumai Jadi Pelabuhan Impor-Ekspor
Desak Pelabuhan Dumai Jadi Pelabuhan Impor-Ekspor
Dan ayat (1a) disebutkan impor produk tertentu oleh IT-produk tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan laut Dumai hanya untuk produk makanan dan minuman. Sementara ayat (2) impor produk tertentu untuk kebutuhan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Permendag itu berdasarkan pasal 11 mulai berlaku sejak 1 Januari 2009 dan berakhir tanggal 31 Desember 2010.

Sementara di pasal 1 ayat (2) yang dimaksud dengan produk tertentu adalah produk-produk yang terkena ketentuan impor berdasarkan peraturan Menteri ini yang meliputi produk makanan dan minuman, pakaian jadi, alas kaki, elektronika dan mainan anak-anak.

Idris menilai Permendag tersebut tidak adil, karena pelabuhan Dumai telah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi bangsa Indonesia. Potensi operasional pelabuhan Dumai juga tiga kali lipat lebih besar dari pelabuhan Belawan.

Idris mengungkapkan sektor pemasukan tahun 2009  kota Dumi, ekspor migas ke 11 negara tujuan dengan jenis sembilan komoditi melalui kota Dumai senilai Rp 96 Triliun dan sampai Desember 2010 senilai Rp35 Triliun. Sedangkan sektor pemasukan ekspor non migas dengan volume 7,8miliar ton, ke 82 negara tujuan dengan 57 jenis komoditi tahun 2009 sebesar Rp48 Triliun dan hingga Desember 2010 mencapai Rp274Triliun.

JAKARTA — Anggota Fraksi Partai Golkar Idris Laena mendesak Menteri Perdagangan untuk menetapkan pelabuhan Dumai sebagai salah satu pelabuhan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News