Desak Pemda Anggarkan Penanganan PMKS
jpnn.com - JAKARTA - Percepatan pencapaian kesejahteraan sosial merupakan tujuan kehadiran negara berdasarkan konstitusi. Salah satunya, penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) melalui jaringan kesetiakawanan sosial.
“Percepatan yang telah dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) adalah melalui jaringan kesetiakawanan sosial,” kata Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri kepada JPNN, Senin (21/7).
Kemensos mendesak agar pemerintah daerah (pemda) menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah (APBD). Sebab, peraturan mengharuskan, baik melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan implementasi Undang-undang (UU) tentang pemda.
“Selain dengan pemda, Kemensos telah mengandeng dunia usaha melalui Corporate Social Responsibility (CSR) untuk menangani masalah sosial dan sebagian besar berjalan lancar, ” ujarnya.
Saat ini, tidak kurang 200 kamar lanjut usia (lansia) dibedah menjadi layak huni, 11 ribu rumah tidak layak huni jadi layak di 46 kabupaten/kota, 142 desa rentan konflik yang diperkuat dengan keserasian sosial untuk mencegah potensi konflik sosial.
Menurut Salim, tidak benar bila ada pendapat miring, bahwa kesejahteraan di Indonesia belum terwujud. Padahal, yang ada di lapangan adalah belum merata dirasakan oleh semua warga yang berhak mendapatkannya.
“Ukuran kesejahteraan tidak hanya semata ekonomi, tetapi pada model dan strategi penanganan dan keberpihakan anggaran, ” ucapnya.
Ada tujuh kegiatan utama yang masuk pada ranah kesejahteraan, yaitu keterlantaran, kemiskinan, ketunaan, kebencanaan, keterpencilan, kekerasan dan eksploitasi. Angka sebaran masing masing unsur tadi masih tinggi.
JAKARTA - Percepatan pencapaian kesejahteraan sosial merupakan tujuan kehadiran negara berdasarkan konstitusi. Salah satunya, penanganan Penyandang
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan