Desak Pemda Anggarkan Penanganan PMKS
Senin, 21 Juli 2014 – 11:27 WIB
Misalnya, kecacatan masih berjumlah 8 juta penyandang, batas kemampuan menyelesaikan per tahun anggaran paling besar 1500 orang, Lansia terlantar ada 2,8 juta, sedangkan kemampuan menyelesaikan 1000 orang per tahun, serta Rumah tidak layak huni ada 2,3 juta dan kemampuan menyelesaikan 15.000 per tahun.
“Pekejaan yang kompleks tersebut, membutuhkan waktu lama untuk penyelesaiannya dan melibatkan para pihak terkait, ” terang Mensos.
Tidak hanya anggaran, semangat kebersamaan, serta political will dari para pemangku kepentingan. Juga, Indonesia yang terdiri dari 500 suku bangsa, 700 bahasa, 17.588 pulau merupakan tantangan pelik bagi semua pihak untuk bersinergi.(ris/jpnn)
JAKARTA - Percepatan pencapaian kesejahteraan sosial merupakan tujuan kehadiran negara berdasarkan konstitusi. Salah satunya, penanganan Penyandang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gubernur Lemhannas: Peningkatan Kualitas SDM Kunci Indonesia Emas
- Pastikan Kelancaran Distribusi Energi, Tim Pertamina Patra Niaga Bekerja 24 Jam
- Bantah Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Dishub DKI: Hanya Diubah
- Sidang Korupsi Timah: Suparta Diberi Pidana Tambahan, Penasihat Hukum Minta Dipertimbangkan
- Natal Penuh Kasih dan Sukacita: KKR Natal GBI HMJ Kota Wisata Cibubur Berlangsung Meriah
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan