Desak Pemerintah Berani Tindak Perusahaan Besar

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah diminta bersikap tegas terhadap perusahaan tambang besar asing yang belum membangun pabrik pemurnian biji mineral (smelter) di daerah tambang. Pasalnya, ketentuan itu merupakan perintah UU Mineral dan Batubara.
"Tidak ada alasan lagi bagi perusahaan tambang besar asing untuk mengelak. Jika mereka masih mengabaikan mandat UU, harus ditindak dengan tegas,” ujar Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Demokrat, S. Milton Pakpahan, dalam keterangan pers tertulis, Jumat (17/1).
Dia memberi contoh dua perusahaan tambang besar asing yang belum membangun smelter adalah PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara. Semestinya perusahaan harus membangun smelter di daerah tambang.
“Lagipula, membangun smelter tidak ada ruginya bagi perusahaan. Nyatanya, perusahaan semacam ini di luar negeri juga membangun pabrik itu dan tidak mengalami kerugian,” ujar politisi Demokrat itu.
Seperti diketahui, pemerintah menerapkan kebijakan larangan ekspor bahan mentah mineral sejak tanggal 12 Januari 2014 dan langsung diamanatkan dalam bentuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
UU tersebut berisi peningkatan nilai tambah pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri di mana untuk pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi wajib melakukan permurnian selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak UU Minerba diundangkan.
“Dalam penjabarannya, pengusaha tambang perlu memiliki smelter guna mengolah bahan mineral mentah sebelum diekspor. Hal ini akan mendorong bertambahnya keuntungan bagi pemerintah karena secara linier akan menambah peluang kerja dan tentunya menguntungkan pemerintah,” papar caleg dapil Sumatera Utara II ini.
Ia mencontohkan salah satu perusahaan yang telah menerapkan peraturan tersebut adalah PT Smelting Gresik yang merupakan pabrik pengolahan biji tembaga menjadi tembaga murni. (sam/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah diminta bersikap tegas terhadap perusahaan tambang besar asing yang belum membangun pabrik pemurnian biji mineral (smelter)
- Polres Banyuasin Amankan PSN Secara Humanis
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- HKTI dan Koperasi PKTHMTB Karawang Bekerja Sama Tanam 100 Hektare Sorgum dan Jagung
- Harga Emas Antam, UBS & Galeri24 di Pegadaian Hari Ini 16 Maret 2025 Turun, Berikut Daftarnya
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- Bayar Layanan Kesehatan di RSUD Tarakan Bisa Pakai QRIS Tap NFC di JakOne Mobile