Desak Pemerintah Keluarkan Keputusan Resmi Soal Reklamasi
jpnn.com - JAKARTA – Pernyataan pemerintah menghentikan sementara reklamasi tak membuat aktivitas yang dilakukan pengembang juga berhenti. Pemerintah diminta tegas dan mengeluarkan keputusan resmi secara tertulis sehingga menjadi payung hukum yang kuat.
“Sudah ada keputusan dari Menteri Koordinator Kemaritiman untuk hentikan sementara. Ini harus ditindaklanjuti dengan putusan resmi,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi saat diskusi bertajuk ‘Nasib Reklamasi’ di Jakarta, Sabtu (23/4).
Dia mengatakan, setelah pernyataan pemerintah menghentikan sementara reklamasi masih ada aktivitas yang dilakukan oleh pengembang. Salah satunya, ialah melakukan pengerukan pasir di wilayah Banten, yang jelas-jelas melanggar aturan karena hanya setengah mil dari bibir pantai.
“Aktivitas reklamasi masih belum berhenti. Harus ada keputusan resmi dari pemerintah pusat untuk hentikan sementara reklamasi,” kata politikus Partai Amanat Nasional, itu.
Dewan Daerah Walhi Jakarta Moestaqiem Dahlan menegaskan, moratorium jangan sekedar menjadi penghibur belaka buat nelayan. Sebab, ini barulah sekadar tindakan politik pemerintah. “Harus dilanjutkan tindakan hukum,” katanya dalam kesempatan itu.
Ia mengatakan, kalau ada korporasi rusak lingkungan seperti yang dinyatakan dari hasil investigasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Walhi, maka pemerintan harus menggugat. “Ketika ada kerusakan lingkungan ini harus dipulihkan kembali, direstorasi. Perusahaan merusak harus tanggungjawab, pemerintah harus hadir karena ini merusak,” ujar dia. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS