Desak Pemerintah Lindungi Korban Kriminalisasi Kasus Bioremediasi
Sebelumnya, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menuturkan, kriminalisasi dalam kasus bioremediasi harus menjadi perhatian serius pemerintah. Pasalnya, berdasarkan pemantauan dan penyidikan Komnas HAM, telah terjadi pelanggaran HAM, diskriminasi, dan konspirasi aparat penegak hukum, dalam proses hukum kasus bioremediasi.
“Independensi dan imparsialitas penegak hukum patut dipertanyakan dalam kasus bioremediasi. Hal ini terlihat dari adanya saksi dan ahli yang tidak obyektif, dan putusan Majelis Hakim yang selalu diwarnai dissenting opinion (pendapat berbeda, red),” ungkap Pigai.
Ia juga menilai, Kejaksaan Agung sebenarnya tersandera dengan keputusannya memperkarakan bioremediasi. Setelah kasus berjalan dan mendapat tanggapan banyak pihak, tampak benar kasus bioremediasi bukanlah kasus korupsi. Tapi Kejaksaan Agung tidak bisa mundur lagi. “Dalam hal ini, Kejaksaan Agung disandera oleh kepentingan pihak-pihak tertentu,” tandasnya.(boy/jpnn)
JAKARTA – Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir menyatakan bahwa pemerintah sebenarnya bisa memberikan perlindungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan