Desak Pemerintah Lindungi Korban Kriminalisasi Kasus Bioremediasi

Desak Pemerintah Lindungi Korban Kriminalisasi Kasus Bioremediasi
Desak Pemerintah Lindungi Korban Kriminalisasi Kasus Bioremediasi

Sebelumnya, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menuturkan, kriminalisasi dalam kasus bioremediasi harus menjadi perhatian serius pemerintah. Pasalnya, berdasarkan pemantauan dan penyidikan Komnas HAM, telah terjadi pelanggaran HAM, diskriminasi, dan konspirasi aparat penegak hukum, dalam proses hukum kasus bioremediasi.

“Independensi dan imparsialitas penegak hukum patut dipertanyakan dalam kasus bioremediasi. Hal ini terlihat dari adanya saksi dan ahli yang tidak obyektif, dan putusan Majelis Hakim yang selalu diwarnai dissenting opinion (pendapat berbeda, red),” ungkap Pigai.

Ia juga menilai, Kejaksaan Agung sebenarnya tersandera dengan keputusannya memperkarakan bioremediasi. Setelah kasus berjalan dan mendapat tanggapan banyak pihak, tampak benar kasus bioremediasi bukanlah kasus korupsi. Tapi Kejaksaan Agung tidak bisa mundur lagi. “Dalam hal ini, Kejaksaan Agung disandera oleh kepentingan pihak-pihak tertentu,” tandasnya.(boy/jpnn)

 


JAKARTA – Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir menyatakan bahwa pemerintah sebenarnya bisa memberikan perlindungan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News