Desak Pemerintah Lindungi Korban Kriminalisasi Kasus Bioremediasi

Sebelumnya, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menuturkan, kriminalisasi dalam kasus bioremediasi harus menjadi perhatian serius pemerintah. Pasalnya, berdasarkan pemantauan dan penyidikan Komnas HAM, telah terjadi pelanggaran HAM, diskriminasi, dan konspirasi aparat penegak hukum, dalam proses hukum kasus bioremediasi.
“Independensi dan imparsialitas penegak hukum patut dipertanyakan dalam kasus bioremediasi. Hal ini terlihat dari adanya saksi dan ahli yang tidak obyektif, dan putusan Majelis Hakim yang selalu diwarnai dissenting opinion (pendapat berbeda, red),” ungkap Pigai.
Ia juga menilai, Kejaksaan Agung sebenarnya tersandera dengan keputusannya memperkarakan bioremediasi. Setelah kasus berjalan dan mendapat tanggapan banyak pihak, tampak benar kasus bioremediasi bukanlah kasus korupsi. Tapi Kejaksaan Agung tidak bisa mundur lagi. “Dalam hal ini, Kejaksaan Agung disandera oleh kepentingan pihak-pihak tertentu,” tandasnya.(boy/jpnn)
JAKARTA – Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir menyatakan bahwa pemerintah sebenarnya bisa memberikan perlindungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih