Desak Pemerintah Pertimbangkan Tarif Cukai Hasil Tembakau

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta mempertimbangkan lagi rencana penetapan tarif cukai hasil tembakau (rokok) sebesar 8,9 persen pada 2018.
Sebab, dampak penetapan tarif cukai hasil tembakau itu tidak hanya dirasakan industri, tapi juga pekerja di pabrik hingga para petani.
Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengatakan, mengingat kondisi industri tembakau yang sedang lesu, semestinya pemerintah menjadikannya pertimbangan sebelum menetapkan tarif cukai hasil tembakau.
”Pelaku usaha yang terlibat dalam industri ini di atas enam juta orang. Rantai industri tembakau panjang sehingga bukan hanya pabrikan rokok,” kata Budidoyo, Jumat (29/9).
Dia mencontohkan, ketika tarif cukai ditetapkan 10,5 persen pada 2017, dampak terhadap industri cukup terasa.
Yakni, volume industri rokok anjlok hingga dua persen.
Tercatat, pada 2016 volume produksi turun enam miliar batang.
Lalu, pada pertengahan 2017, produksi kembali turun sebanyak 5,4 miliar batang.
Pemerintah diminta mempertimbangkan lagi rencana penetapan tarif cukai hasil tembakau (rokok) sebesar 8,9 persen pada 2018.
- Gaprindo Jelaskan Fakta Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok
- Kemasan Rokok Tanpa Merek Jadi Ancaman Serius bagi Ekosistem Pertembakauan
- Pengiriman 70 Ribu Batang Rokok Ilegal Digagalkan, Begini Modus Pelaku Mengelabui Petugas
- Bea Cukai Gelorakan Pemberantasan Rokok & Miras Ilegal Lewat Kegiatan di Mojokerto Ini
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Kurangi Biaya Kesehatan Akibat Merokok
- Tegas, Bea Cukai Semarang Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,7 Miliar