Desak Pemerintah Pertimbangkan Tarif Cukai Hasil Tembakau

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta mempertimbangkan lagi rencana penetapan tarif cukai hasil tembakau (rokok) sebesar 8,9 persen pada 2018.
Sebab, dampak penetapan tarif cukai hasil tembakau itu tidak hanya dirasakan industri, tapi juga pekerja di pabrik hingga para petani.
Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengatakan, mengingat kondisi industri tembakau yang sedang lesu, semestinya pemerintah menjadikannya pertimbangan sebelum menetapkan tarif cukai hasil tembakau.
”Pelaku usaha yang terlibat dalam industri ini di atas enam juta orang. Rantai industri tembakau panjang sehingga bukan hanya pabrikan rokok,” kata Budidoyo, Jumat (29/9).
Dia mencontohkan, ketika tarif cukai ditetapkan 10,5 persen pada 2017, dampak terhadap industri cukup terasa.
Yakni, volume industri rokok anjlok hingga dua persen.
Tercatat, pada 2016 volume produksi turun enam miliar batang.
Lalu, pada pertengahan 2017, produksi kembali turun sebanyak 5,4 miliar batang.
Pemerintah diminta mempertimbangkan lagi rencana penetapan tarif cukai hasil tembakau (rokok) sebesar 8,9 persen pada 2018.
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal
- Edukasi Penggunaan Produk Tembakau Alternatif Penting Dilakukan
- Bea Cukai Malang Ajak Satlinmas dan Masyarakat Gempur Rokok Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Eks Direktur WHO Sebut 3 Faktor Penghambat Turunnya Prevalensi Merokok di Indonesia