Desak Pemerintah Rampungkan Gaji Hakim Tipikor
Sabtu, 05 Februari 2011 – 07:34 WIB
JAKARTA - Macetnya gaji hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendapat sorotan dari Komisi Yudisial (KY). Komisi pimpinan Eman Suparman tersebut mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencairkan jatah gaji para hakim. Jika tidak, kinerja hakim bisa terganggu.
"Kami sangat prihatin atas situasi tersebut," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar di Jakarta kemarin (4/2). Dia mengungkapkan, KY mengetahui macetnya gaji tersebut secara langsung dari para hakim. Mereka mengeluhkan hak mereka belum turun kendati Pengadilan Tipikor sudah beroperasi.
Baca Juga:
Karena itu, kata Asep, KY mendesak pemerintah segera merampungkan persoalan tersebut. Pencairan gaji para hakim, kata dia, sama pentingnya dengan upaya pemberantasan korupsi. Asep khawatir jika hak para hakim tidak ditunaikan, ancaman terhadap profesionalisme hakim akan muncul. "Ini tidak hanya menyangkut optimalisasi pemberantasan korupsi, tapi juga langkah untuk menjaga kehormatan hakim sebagai pejabat negara. Ini harus segera diselesaikan," katanya.
Mantan Direktur Indonesia Legal Roundtable ini menambahkan, KY akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah. Pihaknya akan menggunakan jalur-jalur resmi agar kondisi tersebut bisa segera diatasi. "Kami akan pro aktif menyelesaikannya," ujarnya.
JAKARTA - Macetnya gaji hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendapat sorotan dari Komisi Yudisial (KY). Komisi pimpinan Eman
BERITA TERKAIT
- Pembangunan RSUD Tigaraksa Dongkrak Perekonomian Masyarakat Sekitar
- Kebakaran Gudang Perabotan di Bekasi, 5 Orang Meninggal Dunia
- Untuk Urusan Ini, Hakim Sampai Mengaku Tak Punya Kuasa Mengabulkan Permintaan Pegi Setiawan
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Petinggi Jasindo
- Usut Kasus Korupsi di Maluku Utara, KPK Panggil Haji Robert
- Laksamana Muhammad Ali dan KSAL Singapura Tingkatkan Kerja Sama Bilateral