Desak Pemerintah Rampungkan Gaji Hakim Tipikor

Desak Pemerintah Rampungkan Gaji Hakim Tipikor
Desak Pemerintah Rampungkan Gaji Hakim Tipikor
Seperti diwartakan, para hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor beberapa daerah mengeluh beberapa pos gaji belum cair. Di antaranya uang kehormatan, uang perumahan, dan uang pindah. Rinciannya, uang kehormatan Rp 13 juta, uang perumahan sekitar Rp 100 juta untuk enam hakim selama setahun.

Mahkamah Agung (MA) beralasan gaji tersebut belum turun karena persoalan teknis. Ketika Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dirilis, Pengadilan Tipikor belum terbentuk. Karena itu, dananya ditahan oleh Kemenkeu dalam waktu yang tidak ditentukan.

Sekretaris MA Rum Nessa mengatakan, persoalan gaji bisa diselesaikan oleh Kemenkeu dalam waktu singkat. Sebab, pengadilan tipikor saat ini sudah terbentuk dan berjalan. Apalagi, dana tersebut ditahan lantaran persyaratan pencairan dana tersebut belum terpenuhi.

"Dulu itu kan DIPA-nya dibintangi. Nah, sekarang karena pengadilan sudah terbentuk, upayanya sekarang adalah bagaimana caranya bintangnya hilang. Itu urusannya Kemenkeu," kata Rum. (aga)


JAKARTA - Macetnya gaji hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendapat sorotan dari Komisi Yudisial (KY). Komisi pimpinan Eman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News