Desak Pemerintah Rampungkan Gaji Hakim Tipikor
Sabtu, 05 Februari 2011 – 07:34 WIB
Seperti diwartakan, para hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor beberapa daerah mengeluh beberapa pos gaji belum cair. Di antaranya uang kehormatan, uang perumahan, dan uang pindah. Rinciannya, uang kehormatan Rp 13 juta, uang perumahan sekitar Rp 100 juta untuk enam hakim selama setahun.
Mahkamah Agung (MA) beralasan gaji tersebut belum turun karena persoalan teknis. Ketika Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dirilis, Pengadilan Tipikor belum terbentuk. Karena itu, dananya ditahan oleh Kemenkeu dalam waktu yang tidak ditentukan.
Sekretaris MA Rum Nessa mengatakan, persoalan gaji bisa diselesaikan oleh Kemenkeu dalam waktu singkat. Sebab, pengadilan tipikor saat ini sudah terbentuk dan berjalan. Apalagi, dana tersebut ditahan lantaran persyaratan pencairan dana tersebut belum terpenuhi.
"Dulu itu kan DIPA-nya dibintangi. Nah, sekarang karena pengadilan sudah terbentuk, upayanya sekarang adalah bagaimana caranya bintangnya hilang. Itu urusannya Kemenkeu," kata Rum. (aga)
JAKARTA - Macetnya gaji hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendapat sorotan dari Komisi Yudisial (KY). Komisi pimpinan Eman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa