Desak Pemerintah Rampungkan Gaji Hakim Tipikor
Sabtu, 05 Februari 2011 – 07:34 WIB

Desak Pemerintah Rampungkan Gaji Hakim Tipikor
Seperti diwartakan, para hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor beberapa daerah mengeluh beberapa pos gaji belum cair. Di antaranya uang kehormatan, uang perumahan, dan uang pindah. Rinciannya, uang kehormatan Rp 13 juta, uang perumahan sekitar Rp 100 juta untuk enam hakim selama setahun.
Mahkamah Agung (MA) beralasan gaji tersebut belum turun karena persoalan teknis. Ketika Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dirilis, Pengadilan Tipikor belum terbentuk. Karena itu, dananya ditahan oleh Kemenkeu dalam waktu yang tidak ditentukan.
Sekretaris MA Rum Nessa mengatakan, persoalan gaji bisa diselesaikan oleh Kemenkeu dalam waktu singkat. Sebab, pengadilan tipikor saat ini sudah terbentuk dan berjalan. Apalagi, dana tersebut ditahan lantaran persyaratan pencairan dana tersebut belum terpenuhi.
"Dulu itu kan DIPA-nya dibintangi. Nah, sekarang karena pengadilan sudah terbentuk, upayanya sekarang adalah bagaimana caranya bintangnya hilang. Itu urusannya Kemenkeu," kata Rum. (aga)
JAKARTA - Macetnya gaji hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendapat sorotan dari Komisi Yudisial (KY). Komisi pimpinan Eman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin