Desak Pemilukada Gunung Mas Diulang

Desak Pemilukada Gunung Mas Diulang
Desak Pemilukada Gunung Mas Diulang

Usulan pemilukada ulang di Gumas, menurut Alfridel, harus dilakukan karena KPU sebagai penyelenggara pemilukada selama ini hanya melaksanakan skenario politik dari incumbant. Bahkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara  gugatan bakal pasangan calon atas nama Alfridel Jinu  dan Ude Arnold Pisy dengan nomor perkara : 23/G/2013/PTUN.PLK yang dibacakan majelis hakim pada 20 Agustus 2013, tidak dilaksanakan KPU Gumas.

Dimana dalam amar putusan PTUN Palangka Raya itu menyatakan batal SK KPU Gunung Mas Nomor 15 Tahun 2013 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilukada, dan memerintahkan KPU Gunung Mas menerbitkan SK KPU yang baru dan mencantumkan nama Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisy sebagai peserta pemilukada. Namun KPU Gumas tidak melaksanakan perintah putusan PTUN dengan alasan melakukan upaya hukum banding.

Seharusnya meski melakukan putusan banding, KPU harus melaksanakan amar putusan tersebut. Sebab putusan dibacakan tanggal 20 Agustus 2013, sedangkan pelaksanaan pemungutan suara pada 4 September 2013. Bahkan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2010 tentang petunjuk teknis sengketa pemilihan umum kepala daerah, meski melakukan upaya hukum banding KPU tetap harus melaksanakan amar putusan PTUN Palangka Raya.

Ditambahkan Alfridel, bahwa Bupati Gunung Mas Hambit Bintih juga telah menerbitkan keputusan Nomor : 349 Tahun 2013 tentang perubahan kedua  atas keputusan bupati Gunung Mas Nomor 180 Tahun 2013 tentang tim koordinasi dan sekretariat dukungan kelancaran penyelenggara pemilihan umum. Keutusan itu dinilai sudah melanggar perundang-undangan karena keputusan tersebut membentuk KPU bayangan di Gunung Mas.

“Fakta di lapangan pejabat Pemkab Gunung Mas dikerahkan incumbant untuk menekan PNS, camat, lurah dan kades untuk memilih pasangan incumbant,” ungkapnya.

Terkait persoalan tersebut, bakal pasangan calon Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisy menggugat ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pelaksanaan Pemilukada 2013 di Gunung Mas. Masalahnya, akibat  SK KPU Gunung Mas Nomor 15 Tahun 2013, dan KPU tidak pernah menerbitkan SK yang baru sebagai penganti SK nomor 15 Tahun 2013 atas empat pasangan calon, maka keempat pasangan calon tersebut adalah pasangan calon ilegal atau tidak memiliki landasan hukum.  

“Dalam sidang pemeriksaan di MK, dapat disimpulkan posisi KPU dan pihak terkait bupati Gunung Mas terpojok, dan dalil-dalil serta saksi-saksi yang dihadirkan tidak mampu mematahkan pokok permohonan kami sebagai pemohon perkara Nomor 121/PHPU.D-XI/2013,” tegas Alfridel Jinu. (ens)

:ads="1"


PALANGKA RAYA – Nasib kepemimpinan di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) semakin tak jelas, menyusul penangkapan terhadap Bupati Hambit Bintih oleh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News