Desak Penerapan Bea Masuk 25 Persen untuk LED Impor
Selasa, 19 Juli 2016 – 14:15 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Termasuk, mengenai kewajiban SNI maupun kode harmonized system (HS) untuk LED. John mengakui, sebanyak 80 persen kebutuhan lampu LED dunia dipasok Tiongkok. Harga jualnya juga sangat rendah, berkisar Rp 3 ribu per unit. ’
’Itu kan meragukan, bisa saja sebenarnya lampu tersebut adalah produk sampah yang dimasukkan ke Indonesia,’’ urainya.
Asosiasi juga meminta proteksi pemerintah untuk memberikan bea masuk 15–25 persen terhadap produk LED impor agar industri bisa terproteksi. (vir/jos/jpnn)
SURABAYA –Kementerian Perdagangan diminta segera menerapkan aturan standar nasional Indonesia (SNI) untuk produk lampu light emitting diode
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang