Desak Penerapan Bea Masuk 25 Persen untuk LED Impor
Selasa, 19 Juli 2016 – 14:15 WIB
Termasuk, mengenai kewajiban SNI maupun kode harmonized system (HS) untuk LED. John mengakui, sebanyak 80 persen kebutuhan lampu LED dunia dipasok Tiongkok. Harga jualnya juga sangat rendah, berkisar Rp 3 ribu per unit. ’
’Itu kan meragukan, bisa saja sebenarnya lampu tersebut adalah produk sampah yang dimasukkan ke Indonesia,’’ urainya.
Asosiasi juga meminta proteksi pemerintah untuk memberikan bea masuk 15–25 persen terhadap produk LED impor agar industri bisa terproteksi. (vir/jos/jpnn)
SURABAYA –Kementerian Perdagangan diminta segera menerapkan aturan standar nasional Indonesia (SNI) untuk produk lampu light emitting diode
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Qatar dan Abu Dhabi Bakal Gelontorkan Duit untuk Indonesia, Ada Apa?
- Daewoong Memperkenalkan Terapi Sel dari Fasilitas yang Sudah BPOM CPOB
- BTN Gelar Anugerah Jurnalistik & Foto 2025, Ada Hadiah Rp 175 Juta
- Kenaikan PPN 12% Dinilai Meningkatkan Angka Pengangguran
- Kunjungi Desa Peron, Jokowi kagumi produk Alpukat dan Gula Aren
- Perkuat Organisasi Koperasi, Dekopin Gelar Munas Bersama