Desak Penerapan Bea Masuk 25 Persen untuk LED Impor

Desak Penerapan Bea Masuk 25 Persen untuk LED Impor
Ilustrasi. Foto: AFP

Termasuk, mengenai kewajiban SNI maupun kode harmonized system (HS) untuk LED. John mengakui, sebanyak 80 persen kebutuhan lampu LED dunia dipasok Tiongkok. Harga jualnya juga sangat rendah, berkisar Rp 3 ribu per unit. ’

’Itu kan meragukan, bisa saja sebenarnya lampu tersebut adalah produk sampah yang dimasukkan ke Indonesia,’’ urainya.

Asosiasi juga meminta proteksi pemerintah untuk memberikan bea masuk 15–25 persen terhadap produk LED impor agar industri bisa terproteksi. (vir/jos/jpnn)


SURABAYA –Kementerian Perdagangan diminta segera menerapkan aturan standar nasional Indonesia (SNI) untuk produk lampu light emitting diode


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News