Desak Pengadilan Panggil Paksa Surya Paloh
jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Arif Hidayat mendesak agar terus mendalami dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dalam kasus pengamanan Bansos Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di Kejaksaan Agung.
“Kebiasaan patologi korupsi, ketika sekjen sebuah partai ada membantu maka tidak mungkin ketum tidak mengetahui. Apalagi ini ada pertemuan di kantor partai,” kata pakar hukum tata negara, Arif Hidayat, saat dihubungi wartawan Senin (28/12).
Partai yang dimaksud Arif adalah partai Nasdem. “Bisa jadi ada indikasi (Ketum Nasdem) Surya Paloh terlibat juga mendapatkan fee seperti (Sekjen Nasdem) Rio Capella,” katanya.
Nah, lanjut dia, bila nantinya memang terbukti Surya Paloh terlibat kasus tersebut, maka Partai Nasdem layak dibubarkan. “Partai Nasdem bisa dibubarkan apabila hasil dari korupsi itu untuk partai. Ada dana mengalir dari hasil korupsi ke partai,” kata dia.
Arif mengatakan Pengadilan Tipikor harus memanggil Surya Paloh. “Surya Paloh dua kali mangkir. Hakim bisa melakukan panggilan paksa dan secara teknis yuridis itu bisa dilakukan,” ucapnya.
Dia melanjutkan kesaksian Gatot atas keterlibatan Surya Paloh sangat dibutuhkan oleh publik. Begitu juga Rio Capella yang sudah dikenai vonis 1,5 tahun. Keduanya bisa menjadi justice colabolattor dengan membuka seterang terangnya kasus ini. (jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Arif Hidayat mendesak agar terus mendalami dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dalam kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak