Desak Pengadilan Panggil Paksa Surya Paloh
jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Arif Hidayat mendesak agar terus mendalami dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dalam kasus pengamanan Bansos Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di Kejaksaan Agung.
“Kebiasaan patologi korupsi, ketika sekjen sebuah partai ada membantu maka tidak mungkin ketum tidak mengetahui. Apalagi ini ada pertemuan di kantor partai,” kata pakar hukum tata negara, Arif Hidayat, saat dihubungi wartawan Senin (28/12).
Partai yang dimaksud Arif adalah partai Nasdem. “Bisa jadi ada indikasi (Ketum Nasdem) Surya Paloh terlibat juga mendapatkan fee seperti (Sekjen Nasdem) Rio Capella,” katanya.
Nah, lanjut dia, bila nantinya memang terbukti Surya Paloh terlibat kasus tersebut, maka Partai Nasdem layak dibubarkan. “Partai Nasdem bisa dibubarkan apabila hasil dari korupsi itu untuk partai. Ada dana mengalir dari hasil korupsi ke partai,” kata dia.
Arif mengatakan Pengadilan Tipikor harus memanggil Surya Paloh. “Surya Paloh dua kali mangkir. Hakim bisa melakukan panggilan paksa dan secara teknis yuridis itu bisa dilakukan,” ucapnya.
Dia melanjutkan kesaksian Gatot atas keterlibatan Surya Paloh sangat dibutuhkan oleh publik. Begitu juga Rio Capella yang sudah dikenai vonis 1,5 tahun. Keduanya bisa menjadi justice colabolattor dengan membuka seterang terangnya kasus ini. (jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Arif Hidayat mendesak agar terus mendalami dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dalam kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
- Hasto jadi Tersangka, Ronny Mengonfirmasi Keterangan Bu Mega
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Oknum Polisi yang Peras WN Malasia di DWP Jalani Sidang Etik Pekan Depan
- Apa Motif 18 Polisi Peras Penonton DWP? Propam Sita Rp 2,5 Miliar