Desak Pengadilan Panggil Paksa Surya Paloh

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Arif Hidayat mendesak agar terus mendalami dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dalam kasus pengamanan Bansos Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di Kejaksaan Agung.
“Kebiasaan patologi korupsi, ketika sekjen sebuah partai ada membantu maka tidak mungkin ketum tidak mengetahui. Apalagi ini ada pertemuan di kantor partai,” kata pakar hukum tata negara, Arif Hidayat, saat dihubungi wartawan Senin (28/12).
Partai yang dimaksud Arif adalah partai Nasdem. “Bisa jadi ada indikasi (Ketum Nasdem) Surya Paloh terlibat juga mendapatkan fee seperti (Sekjen Nasdem) Rio Capella,” katanya.
Nah, lanjut dia, bila nantinya memang terbukti Surya Paloh terlibat kasus tersebut, maka Partai Nasdem layak dibubarkan. “Partai Nasdem bisa dibubarkan apabila hasil dari korupsi itu untuk partai. Ada dana mengalir dari hasil korupsi ke partai,” kata dia.
Arif mengatakan Pengadilan Tipikor harus memanggil Surya Paloh. “Surya Paloh dua kali mangkir. Hakim bisa melakukan panggilan paksa dan secara teknis yuridis itu bisa dilakukan,” ucapnya.
Dia melanjutkan kesaksian Gatot atas keterlibatan Surya Paloh sangat dibutuhkan oleh publik. Begitu juga Rio Capella yang sudah dikenai vonis 1,5 tahun. Keduanya bisa menjadi justice colabolattor dengan membuka seterang terangnya kasus ini. (jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Arif Hidayat mendesak agar terus mendalami dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dalam kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hari Ini Puncak Arus Balik Lebaran 2025, Polda Jabar Siaga
- Uang Kompensasi Sopir Angkot Dipotong, Dishub Jabar: Itu Sukarela
- Bakamla RI Mengevakuasi 12 Kru Kapal Terbakar di Perairan Banten
- Arus Balik Lebaran, Lebih dari 4 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cipali Pada Sabtu Ini
- Kehadiran Dermaga PIK Mengangkat Potensi Pertumbuhan Wisata Bahari Jakarta
- 685.079 Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+2 Lebaran