Desak Pengurusan Klaim Asuransi TKI Dipercepat
Rabu, 28 Oktober 2015 – 21:58 WIB
Sedangkan untuk besaran premi asuransi di dalam negeri menurut Permenakertrans No 07 Tahun 2010, untuk mengcover resiko TKI pada masa prakeberangkatan sebesar Rp 50 ribu. Untuk masa penempatan Rp 300 ribu, dan purna penempatan Rp 50 ribu.
Jaminan yang ditanggung asuransi tersebut meliputi 13 jenis risiko antara lain, meninggal dunia, sakit dan cacat, kecelakaan kerja, gagal berangkat, tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan, gagal ditempatkan, PHK, gaji tidak dibayar, pemulangan bermasalah, masalah hukum, hilangnya akal budi, tidak sesuai dengan Perjanian Kerja, serta kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal. (jpnn)
JAKARTA - Deputi Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Lisna Y. Poeloengan mendesak agar mekanisme
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LPSK Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL
- Kang Ace Sebut Program Makan Bergizi Gratis Adalah Investasi SDM Berkualitas
- Optimalkan Pelayanan, LSP Pro DB Ajukan Sertifikasi Jarak Jauh
- ASDP Apresiasi Kolaborasi Stakeholder Dukung Kelancaran Penyeberangan Selama Nataru
- Susu Tak Masuk Menu MBG di Jakarta, Kepala BGN Bilang Begini, Silakan Disimak
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi