Desak Permentan Tetap Dihapus
Rabu, 29 Februari 2012 – 09:04 WIB

Desak Permentan Tetap Dihapus
"Kami belum menetapkan kapan peraturan itu dilaksanakan sambil menunggu persiapan lebih mendalam. Jangan sampai permentan ini belum dijalankan, tetapi sudah tidak diberlakukan,” tandasnya
Baca Juga:
Kementan, katanya, sedang mengkaji Permentan No 89/2011 soal Pembatasan Tempat Pemasukan Buah dan Sayuran Segar yang awalnya melalui delapan lokasi menjadi empat pintu masuk. "Sedang kita diskusikan akan membangun fasilitas karantina di Pelabuhan Tanjung Priok yang lebih memadai. Jadi, bukan karena tekanan, kita negara yang memegang prinsip-prinsip dalam melaksanakan perdagangan sayur dan buah," jelas Rusman. (aro)
JAKARTA – Sejumlah kalangan masih tetap mendesak agar Permentan No 88/2011, 89/2011, dan 90/2011 dihapus. Seluruh komponen masyarakat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Krakatau Steel Genjot Produksi Baja Tahan Gempa
- Membaca Ulang Arah Industri Baja Nasional Lewat Kasus Inggris
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar