Desak Permentan Tetap Dihapus
Rabu, 29 Februari 2012 – 09:04 WIB
"Kami belum menetapkan kapan peraturan itu dilaksanakan sambil menunggu persiapan lebih mendalam. Jangan sampai permentan ini belum dijalankan, tetapi sudah tidak diberlakukan,” tandasnya
Baca Juga:
Kementan, katanya, sedang mengkaji Permentan No 89/2011 soal Pembatasan Tempat Pemasukan Buah dan Sayuran Segar yang awalnya melalui delapan lokasi menjadi empat pintu masuk. "Sedang kita diskusikan akan membangun fasilitas karantina di Pelabuhan Tanjung Priok yang lebih memadai. Jadi, bukan karena tekanan, kita negara yang memegang prinsip-prinsip dalam melaksanakan perdagangan sayur dan buah," jelas Rusman. (aro)
JAKARTA – Sejumlah kalangan masih tetap mendesak agar Permentan No 88/2011, 89/2011, dan 90/2011 dihapus. Seluruh komponen masyarakat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Target Beroperasi 2027, Pabrik Semen Baru di Papua Siap Garap Indonesia Timur
- Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia
- Jangan Kaget, Sebegini Total Duit yang Dikeluarkan Pemerintah untuk IKN
- Wajib Tahu, Ternyata iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia
- Wow, Muhammadiyah Bikin Ojek Online, Hadir di 70 Kota
- Anggaran MBG Bakal Ditambah, Nilainya Bikin Melongo