Desak Pileg-Pilpres Digelar Serentak

Desak Pileg-Pilpres Digelar Serentak
Desak Pileg-Pilpres Digelar Serentak

jpnn.com - JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) perlu segera memutus Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya diajukan Aliansi Masyarakat Sipil (AMS) untuk Pemilu Serentak.

Alasannya, karena keputusan sangat terkait dengan sistem Pemilu Indonesia. Sedang Pemilu Legislatif akan digelar 9 April 2014 mendatang.

Pernyataan pria bergelar profesor itu menanggapi sikap MK yang telah selesai menyidangkan PUU tersebut pada 14 Maret 2013 lalu, namun hingga kini belum juga diputuskan.

“Sebelumnya yang kita minta agar MK dapat menguji permohonan pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden dapat dilakukan serentak. Nah kalau hal tersebut yang diputuskan, maka kan harus ada disain baru untuk Pemilu 2014. Jadi perlu diputuskan segera, agar KPU bisa bertindak mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” ujarnya di gedung MK, Jakarta, Senin (21/10).

Menurut Saldi, secara ketatanegaraan, Indonesia pada hakikatnya menganut sistem presidential. Namun selama ini justru sistem parlementer yang mengemuka. Hal tersebut terlihat ketika pemilu legislatif digelar terlebih dahulu. Di mana hasil perolehan kemudian menentukan parpol mana saja yang dapat mengajukan calon Presiden.

Karena itu AMS menurut Saldi, meminta MK memutus untuk mengembalikan sistem pemilu Indonesia ke jalur yang sesungguhnya.

Pandangan senada juga dikemukakan Pakar Komunikasi Politik, Effendi Gazali. AMS katanya, mengajukan PUU semata-mata didasari kepedulian mengembalikan model pemilu Indonesia ke sistem yang sebenarnya.

“Kalau sistem presidential, setiap parpol peserta pemilu berhak mengajukan calon Presiden. Tapi kalau dengan model yang sekarang, hanya parpol tertentu yang dapat mengajukan pasangan calon. Jadi kita melakukan pengujian dengan alasan mengembalikan originalitas UUD 1945,” katanya.

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) perlu segera memutus Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 42

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News