Desak Pileg-Pilpres Digelar Serentak
Senin, 21 Oktober 2013 – 16:56 WIB
Effendi yakin jika Pemilu dilakukan serentak, maka pemilih bisa memiliki kecerdasan dalam memilih guna menentukan calon pemimpin ke depan. Namun jika masih tetap dilakukan dua kali, maka hal tersebut tidak akan dapat tercapai. Karena calon Presiden sudah diseleksi terlebih dahulu oleh parlemen.
Baca Juga:
“Kita ingin tegakkan sistem presidential. Karena dalam sistem yang sekarang, kita menduga suara parpol diperjualbelikan (untuk berkoalisi dengan partai lain agar bisa mengusung capres-cawapres, red). Bahkan nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah, ditambah jatah sejumlah menteri. Jadi siapapun presiden, tetap akan tersandera,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) perlu segera memutus Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 42
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya