Desak Pileg-Pilpres Digelar Serentak

Desak Pileg-Pilpres Digelar Serentak
Desak Pileg-Pilpres Digelar Serentak

Effendi yakin jika Pemilu dilakukan serentak, maka pemilih bisa memiliki kecerdasan dalam memilih guna menentukan calon pemimpin ke depan. Namun jika masih tetap dilakukan dua kali, maka hal tersebut tidak akan dapat tercapai. Karena calon Presiden sudah diseleksi terlebih dahulu oleh parlemen.

“Kita ingin tegakkan sistem presidential. Karena dalam sistem yang sekarang, kita menduga suara parpol diperjualbelikan (untuk berkoalisi dengan partai lain agar bisa mengusung capres-cawapres, red). Bahkan nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah, ditambah jatah sejumlah menteri. Jadi siapapun presiden, tetap akan tersandera,” katanya.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) perlu segera memutus Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 42


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News