Desak Polisi Beberkan Hasil Evaluasi SP3 Kasus Karhutla
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta hasil evaluasi terkait proses terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus karhutla yang melibatkan 15 perusahaan segera dibuka.
Hal ini dikatakan Masinton, menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menghukum PT Nasional Sago Prima (NSP) membayar denda sebesar Rp 1,040 triliun dalam kasus kahutla 2015 di Kabupaten Meranti, Riau, kepada negara.
"Mabes polri harus segera menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap proses terbitnya SP3. Kan SP3 itu menjadi kontradiktif dengan adanya putusan pengadilan pada PT NSP," kata Masinton saat dihubungi pada Jumat (12/8).
Putusan tersebut, lanjut Masinton, juga menegaskan bahwa ada pelanggaran dilakukan perusahaan walaupun itu dalam konteks keperdataan. Tidak tertutup kemungkinan hal yang sama dilakukan oleh 15 perusahaan yang di-SP3 oleh Polda Riau.
"Dalam konteks pidana sekalipun, perusahaan itu memang badan hukum dan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran di area konsensinya. Jadi harus dievaluasi terbitnya SP3 itu dan umumkan hasilnya," tegas politikus PDIP itu.
Bila ditemukan ada ketidaktepatan dilakukan Polda Riau menerbitkan SP3, maka harus ada konsekuensi administrasi maupun hukum terhadap oknum-oknum di Polda Riau. Baik berupa pencopotan dari jabatan hingga diproses secara pidana.
"Dan perlu ditelusuri jangan-jangan (SP3) bagian dari permainan para pengusaha hitam yang membakar hutan. Perlu ada sanksi pidana terhadap oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta hasil evaluasi terkait proses terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapan Pendaftaran PPPK 2025 Dibuka? Sebegini Formasi untuk Honorer Database BKN
- Honorer Non-database BKN Masa Kerja Lebih 2 Tahun jadi PPPK Paruh Waktu?
- Kewenangan Berlebihan Jaksa di UU dan RUU Kejaksaan Dinilai Berbahaya
- Purnatugas dari Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana Jadi Anak Buah BG di Kemenkopolkam
- Nasib Honorer Non-Database BKN Belum Jelas, Sudah Ngebet Tambah Non-ASN
- 13 Ribu Penghulu Dilatih AI Talent DNA ESQ, Siap Tekan Angka Perceraian