Desak Polisi Tetapkan Status Tersangka ke Istri Mangisi
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Presideium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengaku pesimistis kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan pembantu rumah tangga (PRT) yang melibatkan istri Brigjen (pur) Mangisi Situmorang (MS) bakal tuntas sepenuhnya jika ditangani Polres Bogor Kota. Alasannya, Polres Bogor Kota justru terkesan takut mengusut kasus itu.
Menurut Neta, sudah semestinya kasus itu diambilalih Polda Metro Jaya atau Mabes Polri. "IPW mendesak kasus ini diambil alih Polda atau Mabes Polri agar bisa tuntas," kata Neta kepada JPNN, Senin (24/2).
Neta menambahkan, polisi harus segera memeriksa M, istri Brigjen (purn) Mangisi yang diduga melakukan penyekapan itu. "Dan segera menjadikannya sebagai tersangka," kata Neta.
Dalam kasus ini, lanjut Neta, ada empat hal yang bisa disangkakan ke M, yakni penyekapan, eksploitasi pada anak di bawah umur, tidak membayar gaji korban dan penyiksaan. "Dalam hal ini sang jenderal purnawirawan harus juga diperiksa karena ia terkategorikan telah membiarkan terjadinya kejahatan di rumahnya," papar Neta.
Menurut dia, jika ada yang mengaku pernah melihat sang Brigjen (purn) Mangisi ikut-ikutan memukul, yang bersangkutan bisa juga dijadikan sebagai tersangka. Karenanya Neta menyarankan Komnas Anak ikut melaporkan kasus itu dan mendesak Mabes Polri menanganinya.
Neta menambahkan, sejak pertama kasus ini mencuat di media, Kabareskrim Polri Komjen Suhardi Alius langsung memerintahkan Kapolresta Bogor melakukan penggerebekan terhadap rumah Mangisi membawa keluar semua pembantu yang disekap. Neta mengaku sudah bertemu Suhardi untuk membicarakan kasus itu. "Kabareskrim saat itu berjanji akan menuntaskannya dan siapa pun yang terlibat akan diproses secara hukum," kata Neta. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Presideium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengaku pesimistis kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan pembantu rumah tangga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut