Desak Polisi Tuntaskan Kasus Penganiayaan Anak Panti
Mengingat untuk mendirikan panti asuhan juga tertuang dalam UU nomor 11 tahun 2012 tentang Kesejahteraan Sosial. Menurutnya, ada 74 permasalahan sosial yang diatur di dalam UU itu. "Termasuk di dalamnya yatim piatu hingga pahlawan nasional. Itu menjadi tanggungjawab kementrian sosial,” papar Taufiq.
Sementara itu Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati mengimbau, agar masyarakat selalu bersikap waspada untuk mengatisipasi terjadi tindak kekerasan terhadap anak. Terlebih di rumah-rumah yang dianggap sebagai panti asuhan.
"Kalau didiamkan, kasihan sekali anak-anak yang diduga mengalami penyiksaan tersebut. Contoh kasus penyekapan para pembantu rumah tangga yang dilakukan oleh keluarga terhormat. Yah, saya miris saja mendengar pada zaman sekarang ternyata masih ada perlakuan yang seperti itu,” tutupnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Taufiqurokhman mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa anak-anak di Panti Asuhan The Samuel’s
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat