Desak Polisi Tuntaskan Kasus Penganiayaan Anak Panti

Mengingat untuk mendirikan panti asuhan juga tertuang dalam UU nomor 11 tahun 2012 tentang Kesejahteraan Sosial. Menurutnya, ada 74 permasalahan sosial yang diatur di dalam UU itu. "Termasuk di dalamnya yatim piatu hingga pahlawan nasional. Itu menjadi tanggungjawab kementrian sosial,” papar Taufiq.
Sementara itu Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati mengimbau, agar masyarakat selalu bersikap waspada untuk mengatisipasi terjadi tindak kekerasan terhadap anak. Terlebih di rumah-rumah yang dianggap sebagai panti asuhan.
"Kalau didiamkan, kasihan sekali anak-anak yang diduga mengalami penyiksaan tersebut. Contoh kasus penyekapan para pembantu rumah tangga yang dilakukan oleh keluarga terhormat. Yah, saya miris saja mendengar pada zaman sekarang ternyata masih ada perlakuan yang seperti itu,” tutupnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Taufiqurokhman mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa anak-anak di Panti Asuhan The Samuel’s
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang