Desak Polisi Usut Habib Rizieq, Henry Yosodiningrat ke Polda Metro Jaya
jpnn.com, JAKARTA - Politisi Senior PDIP Henry Yosodiningrat menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus ((Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Kedatanganya untuk meminta kepolisian menindaklanjuti laporannya terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tentang dugaan pencemaran nama baik.
"Saya minta kepada negara Kepolisian RI, dalam hal ini Polda Metro agar menindaklanjuti laporan polisi saat itu," ungkap Henry kepada wartawan di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (11/11).
Pada 2017 lalu, kata Henry, ada sejumlah laporan masyarakat terkait Rizieq Shihab.
Antara lain, Habib Rizieq diduga melakukan penghinaan terhadap Pancasila, mengina agama Hindu, agama Kristen, dan menghina masyarakat Sunda.
Sebab, menurut pria kelahiran Lampung itu, sederet penghinaan tersebut menimbulkan perpecahan dan keresahan di tengah masyarakat.
Atas dasar berbagai laporan tersebut kala itu, Henry meminta kepolisian agar tidak ragu-ragu menangkap dan menahan Rizieq Shihab.
"(Karena) pada waktu itu berbagai macam laporan dari masyarakat baik kelompok maupun perseorangan seperti menghina Pancasila, menghina agama Hindu ,agama Kristen, menghina masyarakat Sunda dan sebagainya," kata Henry yang juga anggota DPR RI itu.
Henry mengaku dirinya melaporkan Rizieq Shihab tidak ada kaitannya dengan pihak-pihak tertentu tetapi karena merasa terhina atas tuduhan yang menimpanya waktu itu.
"Saya betul-betul merasa terhina dikatakan politisi yang berhaluan komunis, dikatakan memusuhi umat Islam, dikatakan indekost di PDI Perjuangan, saya anggap itu menyerang kehormatan saya itu saja," ujar pria kelahiran 1 April 1954 itu.
Di sisi lain, dia juga mengaku tidak punya kepentingan lain meski mendengar kabar dirinya akan diteror.
"Saya tidak takut, saya akan hadapi apapun siapapun, kebenaran," pungakasnya.
Sebagaimana diketahui, Henry Yosodiningrat sendiri pada 2017 melaporkan Habib Rizieq Syihab ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut berkaitan dengan tuduhan Habib Rizieq melalui akun Facebook dan Instagram, terhadap Henry sebagai politikus berhaluan komunis.
Pada tahun yang sama, Henry juga telah sempat mendatangi Mabes Polri dan Polda Metro Jaya untuk meminta agar Habib Rizieq Syihab ditangkap.
Laporan Henry sendiri saat itu telah diterima dalam laporan polisi bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus.
Henry menyebut Habib Rizieq bisadijerat dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mcr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Politikus PDIP Henry Yosodiningrat menyambangi Polda Metro Jaya, meminta kepolisian menindaklanjuti sejumlah laporan terkait Habib Rizieq.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Terbongkar Satu Fakta Soal Kasus Judol di Kementerian Komdigi
- Arief Poyuono: Judi Online Sudah Menjamur sebelum Budi Arie Jadi Menkominfo
- Kena Peluru Nyasar, Pengendara Mobil di Tangerang Terluka
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam