Desak Polri Beberkan Motif AKBP Gafur, Pakar Hukum Ingatkan Instruksi Jokowi
Tak sekedar melihat dokumen autentik yang dapat lahir begitu saja, penyidik yang serius menangani persoalan mafia tanah harus melihat kronologinya secara detail hingga tanah dinyatakan hak milik, termasuk siapa yang melahirkan surat-surat tanah, atau darimana dokumen itu muncul padahal sudah ada hak yang lain.
Bila penyidik lengah, maka penanganan perkara bisa mengambil dasar dari sebuah keterangan yang palsu.
“Kalau kepolisian ingin melanjuti program menghapus mafia tanah atau menghapuskan tindakan mafia tanah, penyidik harus istiqomah dalam melakukan penegakan hukum, tidak tengok kanan dan tengok kiri, lurus dengan kata lain bahwa tanah itu apapun yang terjadi baik pengalihan dan lain sebagainya semua tergantung dari kronologi atas tanah tersebut. Itulah yang harus menjadi patokan penyidik,” pesan Mudzakir.
“Kemudian penyidik juga harus independen dan bisa mengundang ahli tanah yang juga independen untuk memberikan masukan sehingga dia bisa istiqomah melusurkan hak atas tanah,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Gafur Siregar saat menjabat mantan Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya membuka kembali penyidikan perkara kepemilikan tanah yang sudah dihentikan penyidikannya (SP3).
Kembali disematkan status tersangka, terlapor R. Lutfi Bin Sech Abdullah bin Awab bin Ali Altway melaporkan AKBP Gafur ke Paminal Mabes Polri. Dalam sidang kode etik, AKBP Gafur diindimasikan melakukan kesalahan dalam membuka kembali perkara tersebut dengan tidak memeriksa kembali pihak terkait. Sidang Wabprof digelar awal Agustus 2021 lalu, namun tak merilis hasilnya ke publik.
Pihak Wabprof yang dihubungi wartawan enggan berkomentar mengenai hasil sidang tersebut. Beberapa hari kemudian, telegram rahasia Kapolri mengenai mutasi dan promosi terbit, dan AKBP Gadur termasuk yang dipromosikan menjadi Kapolres Kota Baru.
Dalam upayanya mencari keadilan, R Lutfi sehari sebelumnya melaporkan AKBP Gafur Siregar ke Komnas HAM dan Ombudsman atas dugaaan kesewenang-wenangan dalam menetapkan status tersangka dirinya dalam perkara memasuki pekarangan orang lain yang di tuduhkan PT Multi Aneka Sarana (MAS) kepada dirinya.
"Saya ditersangkakan karena memasuki pekarangan orang lain. Padahal itu rumah dan tanah yang sudah kami tinggali secara turun temurun," kata Lutfi. Pihaknya juga mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi.
Mabes Polri harus mengungkap potensi adanya konflik kepentingan terkait dibukanya kembali kasus yang telah di SP3 oleh mantan perwira menengah AKBP Gafur Siregar
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi