Desak Polri Segera Jebloskan Pengusaha Tersangka Mafia BBM ke Tahanan
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR RI, Aboebakar Alhabsy menyatakan bahwa pengusutan kasus dugaan pencucian uang terkait bisnis ilegal bahan bakar minyak (BBM) di Kepulauan Riau harus diusut tuntas. Menurutnya, fakta pencucian uang dalam kasus itu sudah sangat gamblang.
"Kasus ini terlihat jelas muatan tindak pidana money laundering-nya," kata Aboebakar di Jakarta, Jumat (5/9).
Saat ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan lima tersangka, yakni Ahmad Mahbub alias Abob, Niwen Khaeriyah, Arifin Ahmad, Du Nun dan Yusri. Namun, sejauh ini hanya Abob yang belum ditahan.
Aboe -sapaan Aboebakar- menjelaskan, polisi sebagai penyidik memiliki kewenangan besar untuk menahan tersangka, termasuk Abob. Namun, Aboe juga memahami bahwa penahanan merupakan hak subjektif penyidik. "Ditahan atau tidak adalah kewenangannya sebagai penyidik," katanya.
Dipaparkannya, ada tiga alasan yang menyebabkan orang dapat ditahan. Yaitu adanya peluang menghilangkan
barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya.
"Namun semua parameternya ada pada penyidik, jadi ada pada subyektifitas mereka. Seharusnya due process of law seperti ini dilakukan dengan prinsip equality before the law, jadi semua harus diberlakukan sama, termasuk mengenai kebijakan penahanan," paparnya.
Bareskrim Mabes Polri terus menggeber penyidikan kasus ini. "Sampai saat ini masih kita kembangkan penyidikan. Beberapa tersangka lain juga sudah dilakukan upaya paksa dan masih kita kembangkan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie, Jumat (5/9).(boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR RI, Aboebakar Alhabsy menyatakan bahwa pengusutan kasus dugaan pencucian uang terkait bisnis ilegal bahan bakar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?