Desak Polri Usut Permainan Oknum Bank Century di Kasus Antaboga
Senin, 29 Oktober 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA -- Pengacara Bank Mutiara (eks Bank Century), Mahendratta meminta Badan Reserse dan Kriminal Polri mengusut kasus penjualan investasi "bodong" dari PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang ditawarkan oknum Bank Century ke investor. Menurutnya, banyak oknum yang bermain dalam penjualan investasi bodong tersebut.
"Para investor ex Antaboga menuntut pembayaran ganti rugi kepada Bank Mutiara atas pembelian reksadana 'bodong' dari Antaboga. Padahal ada pihak lain yang paling bertanggung jawab dan yang paling menikmati kerugian itu," kata Mahendradatta di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/10).
Menurut Mahendratta, PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia adalah milik Robert Tantular dan kawan-kawan. Perusahaan itu adalah badan hukum legal yang terpisah dari Bank Century saat itu. Legalistas itu diperoleh dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) sebagai perantara pedagang efek dan manajer investasi sejak tahun 1992, tepatnya tanggal 21 Maret 1992.
Namun, Antaboga lalu bersembunyi dan memanfaatkan Bank Century untuk menawarkan investasi bodong yang mengeruk dana investor hampir mencapai Rp1,5 triliun. Setelah menimbulkan kerugian para investor, Antaboga pun gagal mengembalikan uang tersebut. Aliran dana Rp 1,5 triliun juga tak diketahui hingga saat ini.
JAKARTA -- Pengacara Bank Mutiara (eks Bank Century), Mahendratta meminta Badan Reserse dan Kriminal Polri mengusut kasus penjualan investasi
BERITA TERKAIT
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar