Desak Polri Usut Permainan Oknum Bank Century di Kasus Antaboga
Senin, 29 Oktober 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA -- Pengacara Bank Mutiara (eks Bank Century), Mahendratta meminta Badan Reserse dan Kriminal Polri mengusut kasus penjualan investasi "bodong" dari PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang ditawarkan oknum Bank Century ke investor. Menurutnya, banyak oknum yang bermain dalam penjualan investasi bodong tersebut.
"Para investor ex Antaboga menuntut pembayaran ganti rugi kepada Bank Mutiara atas pembelian reksadana 'bodong' dari Antaboga. Padahal ada pihak lain yang paling bertanggung jawab dan yang paling menikmati kerugian itu," kata Mahendradatta di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/10).
Menurut Mahendratta, PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia adalah milik Robert Tantular dan kawan-kawan. Perusahaan itu adalah badan hukum legal yang terpisah dari Bank Century saat itu. Legalistas itu diperoleh dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) sebagai perantara pedagang efek dan manajer investasi sejak tahun 1992, tepatnya tanggal 21 Maret 1992.
Namun, Antaboga lalu bersembunyi dan memanfaatkan Bank Century untuk menawarkan investasi bodong yang mengeruk dana investor hampir mencapai Rp1,5 triliun. Setelah menimbulkan kerugian para investor, Antaboga pun gagal mengembalikan uang tersebut. Aliran dana Rp 1,5 triliun juga tak diketahui hingga saat ini.
JAKARTA -- Pengacara Bank Mutiara (eks Bank Century), Mahendratta meminta Badan Reserse dan Kriminal Polri mengusut kasus penjualan investasi
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah