Desak Polri Usut Permainan Oknum Bank Century di Kasus Antaboga
Senin, 29 Oktober 2012 – 20:02 WIB
"Hal yang sangat aneh dan sama sekali tidak adil adalah, para investor ex Antaboga itu menuntut, tapi terlihat berusaha menghindari disebut-sebutnya nama Robert Tantular dan kroni-kroninya yang mengelola Antaboga. Padahal orang-orang yang kelola ini belum tersentuh sama sekali," sambung Mahendradatta.
Menurut Mahendratta, apa yang dilakukan pengelola Antaboga masuk dalam tindak pidana. Oleh karena itu, polisi diminta mengusut kasus tersebut. Apalagi, para investor eks Antaboga ini meminta lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) harus membayar kerugian yang mereka alami. Padahal, LPS yang mengambil alih Bank Century menjadi Bank Mutiara, sumber dananya dari uang Negara serta penabung berbagai bank di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, tak bisa leluasa mencairkan dana untuk membayar kerugian tersebut.
Menurutnya, sangatlah tidak pantas, jika dana LPS yang seharusnya untuk menjamin simpanan nasabah di bank, dipakai untuk mengganti kerugian investor dalam kasus Antaboga Bank Century. "Pengusutan tersebut juga harus melibatkan pemeriksaan terhadap para saksi yang mengaku sebagai korban agar diperoleh angka kerugian secara jelas mengingat bila klaim mereka dibayarkan hal tersebut akan menyangkut uang negara ataupun uang masyarakat yang ada di dalam Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pemilik baru Bank Mutiara," pungkas Mahendratta. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Pengacara Bank Mutiara (eks Bank Century), Mahendratta meminta Badan Reserse dan Kriminal Polri mengusut kasus penjualan investasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah