Desak Prabowo dan Kivlan Diperiksa Lagi

Desak Prabowo dan Kivlan Diperiksa Lagi
Desak Prabowo dan Kivlan Diperiksa Lagi

jpnn.com - JAKARTA - Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriyani, meminta lembaga-lembaga resmi negara seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia  (Komnas HAM) dan Kejaksaan Agung untuk segera memanggil dan memintai keterangan mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Hal ini terkait pernyataan Kivlan Zen yang mengaku mengetahui kuburan para korban penculikan sejumlah aktivis 98. Selian Kivlan, Yati juga mendesak agar Prabowo Subianto juga dimintai keterangan.

“Keduanya harus dimintai keterangan atas kasus penghilangan paksa aktivis 1997/1998,” kata Yati saat konperensi pers  Gerakan Melawan Lupa bertajuk, “ Merespon Pernyataan Kivlan Zen dan Peristiwa Penculikan Penghilangan Paksa 1997/1998,” di kantor KontraS, di Jakarta, Senin (5/5).

Gerakan Melawan Lupa digagas oleh puluhan LSM penggiat HAM antara lain, Imparsial, KontraS, YLBHI, Elsam, ICW, HRWG, Politik Rakyat, LBH Jakarta, LBH Pers, Institute Demokrasi, KASUM, JSKK, IKOHI, Ridep Institute, KRHN, LBH Masyarakat, Setara Institute, Perempuan Mahardika, LBH Surabaya, AJI Indonesia dan lainnya.

Dijelaskan Yati, berdasar pasal 42 dari UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM dan Pasal 6 Konvensi Perlindungan Bagi Semua Orang Dari Penghilangan Paksa, komandan militer dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan oleh pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya yang efektif atau akibat tidak dilakukan pengendalian yang efektif.

Menurut yati, Prabowo Subianto sebagai Mantan Danjen Kopassus, atasan dari Tim Mawar tidak bisa lepas tanggung jawab terhadap 13 korban yang masih hilang.

"Karena menurut hasil Executive Summary laporan Komnas HAM disebutkan bahwa dari keterangan saksi, 7 orang hilang yang hilang dan telah dikembalikan disebutkan bahwa mereka bertemu dengan sebagian besar 13 korban  yang masih hilang di Pos Kotis markas Kopassus Cijantung, di mana saat itu Prabowo sebagai Danjen Kopassus-nya,” bebernya.

Lebih lanjut dikatakan Yati, prinsip Nebis In Idem dalam kasus ini tidak dapat diberlakukan karena terdapat perbedaan yurisdiksi antara peradilan militer dan pengadilan HAM. Pada Peradilan Militer tahun 1999, hanya mengadili 11 anggota Kopassus yang tergabung dalam Tim Mawar.

JAKARTA - Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriyani, meminta lembaga-lembaga resmi negara seperti Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News