Desak Rahudman Segera Ditahan
Senin, 20 Mei 2013 – 18:27 WIB

Desak Rahudman Segera Ditahan
JAKARTA - Ketua Koordinator Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara (Sumut) Turedo Sitindaon meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan mengeluarkan penetapan penahanan kepada Walikota Medan nonaktif Rahudman Harahap karena terlibat kasus korupsi.
"Kami minta Majelis Hakim segera mengeluarkan penetapan penahanan dan menghukum yang bersangkutan apabila terbukti bersalah melakukan korupsi," kata Turedo Sitindaon dalam siaran persnya kepada wartawan Senin (20/5).
Rahudman Harahap, lanjutnya, sudah berstatus terdakwa dalam dugaan kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD) tahun 2005 sebesar Rp1,5 miliar.Saat itu Rahudman sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Rahudman pun telah menyandang status sebagai Walikota nonaktif pascaditerbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.131.12-2916 tahun 2013 tentang pemberhentian sementara Wali Kota Medan Rahudman Harahap.
JAKARTA - Ketua Koordinator Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara (Sumut) Turedo Sitindaon meminta Majelis Hakim Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Kombes Latief Usman Pengin Pemudik Nyaman Masuk Jateng
- Kombes Latief Usman Naik Jabatan, Kini Wakapolda Jateng
- Kalteng Berselawat: Syakir Daulay Puji Komitmen Gubernur Agustiar di Industri Kreatif
- Menjelang Lebaran, Kesbangpol Jateng Larang Ormas Bertindak Polisional
- Siswa SD Tenggelam di Sungai Lematang Ditemukan Sudah Meninggal
- Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan