Desak Reformasi Peradilan Militer
Minggu, 24 Maret 2013 – 18:54 WIB

Desak Reformasi Peradilan Militer
JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, mendesak pemerintah dan DPR melakukan reformasi peradilan militer dengan merevisi Undang-undang Nomor 31 tahun 1997. Ia menilai, maraknya aksi itu karena tidak ada penghukuman maksimal dan optimal terhadap kekerasan yang dilakukan aparat.
Peneliti Elsam, Wahyudi, mengatakan, pada 2012 ada 17 peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan oknum aparat TNI.
Baca Juga:
Belum lagi, soal penyerangan markas polisi di Kabupaten Ogan Komerang Ilir, Sumatera Selatan yang diduga dilakukan oknum TNI.
Baca Juga:
JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, mendesak pemerintah dan DPR melakukan reformasi peradilan militer dengan merevisi
BERITA TERKAIT
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Didit Hediprasetyo Jadi Kekuatan Tak Terduga Milik Prabowo
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak