Desak Reformasi Peradilan Militer
Minggu, 24 Maret 2013 – 18:54 WIB
JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, mendesak pemerintah dan DPR melakukan reformasi peradilan militer dengan merevisi Undang-undang Nomor 31 tahun 1997. Ia menilai, maraknya aksi itu karena tidak ada penghukuman maksimal dan optimal terhadap kekerasan yang dilakukan aparat.
Peneliti Elsam, Wahyudi, mengatakan, pada 2012 ada 17 peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan oknum aparat TNI.
Baca Juga:
Belum lagi, soal penyerangan markas polisi di Kabupaten Ogan Komerang Ilir, Sumatera Selatan yang diduga dilakukan oknum TNI.
Baca Juga:
JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, mendesak pemerintah dan DPR melakukan reformasi peradilan militer dengan merevisi
BERITA TERKAIT
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua