Desak Reformasi Peradilan Militer
Minggu, 24 Maret 2013 – 18:54 WIB
JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, mendesak pemerintah dan DPR melakukan reformasi peradilan militer dengan merevisi Undang-undang Nomor 31 tahun 1997. Ia menilai, maraknya aksi itu karena tidak ada penghukuman maksimal dan optimal terhadap kekerasan yang dilakukan aparat.
Peneliti Elsam, Wahyudi, mengatakan, pada 2012 ada 17 peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan oknum aparat TNI.
Baca Juga:
Belum lagi, soal penyerangan markas polisi di Kabupaten Ogan Komerang Ilir, Sumatera Selatan yang diduga dilakukan oknum TNI.
Baca Juga:
JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, mendesak pemerintah dan DPR melakukan reformasi peradilan militer dengan merevisi
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat