Desak Reformasi Peradilan Militer
Minggu, 24 Maret 2013 – 18:54 WIB
"Karena banyak ditangani di peradilan militer. Ini hal aneh. Tidak ada penghukuman maksimal," kata Wahyudi, didampingi Direktur Program Imparsial, Al Araf, Koordinator KontraS, Haris Azhar, dan Alex Albert dari LBH Jakarta, dalam konfrensi pers, Minggu (24/3), di Jakarta.
Dia mengatakan, peradilan militer itu juga menggunakan KUHAP militer, bukan KUHAP umum sehingga penghukuman menjadi tak maksimal.
"Akibatnya, mereka di atas angin, tidak terjangkau hukum sehingga muncul kekerasan terus menerus," terangnya.
Karenanya, ia meminta agar percepatt revisi UU yang mengatur peradilan milter.
JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, mendesak pemerintah dan DPR melakukan reformasi peradilan militer dengan merevisi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan