Desak Reformasi Peradilan Militer
Minggu, 24 Maret 2013 – 18:54 WIB

Desak Reformasi Peradilan Militer
"Karena banyak ditangani di peradilan militer. Ini hal aneh. Tidak ada penghukuman maksimal," kata Wahyudi, didampingi Direktur Program Imparsial, Al Araf, Koordinator KontraS, Haris Azhar, dan Alex Albert dari LBH Jakarta, dalam konfrensi pers, Minggu (24/3), di Jakarta.
Dia mengatakan, peradilan militer itu juga menggunakan KUHAP militer, bukan KUHAP umum sehingga penghukuman menjadi tak maksimal.
"Akibatnya, mereka di atas angin, tidak terjangkau hukum sehingga muncul kekerasan terus menerus," terangnya.
Karenanya, ia meminta agar percepatt revisi UU yang mengatur peradilan milter.
JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, mendesak pemerintah dan DPR melakukan reformasi peradilan militer dengan merevisi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara
- Pekan Depan Ribuan Honorer Resmi jadi ASN PPPK
- Polisi Gulung Dua Pelaku Pungli yang Catut DLHK Pekanbaru
- Warga Kota Bogor Diminta Waspada Gempa Susulan
- Budi Gunawan: Pemerintah Mengutuk Aksi KKB yang Menewaskan 11 Pendulang Emas
- Tim Gabungan Evakuasi 2 Jasad Korban Pembantaian KKB di Yahukimo