Desak Reformasi Peradilan Militer
Minggu, 24 Maret 2013 – 18:54 WIB
"Untuk menghentikan kekerasan oleh oknum TNI ini, penting DPR membahas revisi peradilan militer," katanya.
Direktur Program Imparsial, Al Araf mengatakan, sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum, maka sudah sudah seharusnya oknum anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum, diperlakukan sama dengan warga negara lainnya.
"Diadili dalam mekanisme peradilan umum," tegasnya.
Dia menambahkan, agenda reformasi militer sesungguhnya telah menjadi mandat UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, pasal 65.
JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, mendesak pemerintah dan DPR melakukan reformasi peradilan militer dengan merevisi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan