Desak Reformasi Peradilan Militer

Desak Reformasi Peradilan Militer
Desak Reformasi Peradilan Militer
"Untuk menghentikan kekerasan oleh oknum TNI ini,  penting DPR membahas revisi peradilan militer," katanya.

Direktur Program Imparsial, Al Araf mengatakan, sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum, maka sudah sudah seharusnya oknum anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum, diperlakukan sama dengan warga negara lainnya.

"Diadili dalam mekanisme peradilan umum," tegasnya.

Dia menambahkan, agenda reformasi militer sesungguhnya telah menjadi mandat UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, pasal 65.

JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, mendesak pemerintah dan DPR melakukan reformasi peradilan militer dengan merevisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News