Desak Revisi UU Pemasyarakatan
Selasa, 12 Oktober 2010 – 15:29 WIB
Sementara narapidana teror itu, kata Menkumham memerlukan terapi khusus untuk mengembalikan sikap hidup dan prilakunya sesuai dengan agama, etika, estetika dan koridor hukum yang berlaku di masyarakat.
Baca Juga:
"Undang-undang pemasyarakatan yang ada sekarang belum memberi ruang yang memadai bagi pemerintah, khususnya lembaga pemasyarakatan untuk melakukan terapi khusus itu bagi napi teror selama menjalani hukuman penjara," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar berharap Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan segera direvisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha