Desak RUU Perdagangan Segera Kelar
Rabu, 10 November 2010 – 07:22 WIB

Desak RUU Perdagangan Segera Kelar
JAKARTA – Karut marutnya persaalan perdagangan di Indonesia, akhirnya memaksa kalangan DPR untuk mendesak adanya Undang-Undang Perdagangan yang mutakhir, sebab selama ini yang digunakan adalah Undang-undang Perdagangan peninggalan Belanda. Akibat tidak adanya undang-undang perdagangan yang baru, maka peraturan hanya dibuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). "Perpres dan Permendag itu kesannya kayak dibuat sesuka sukanya saja," ujarnya.
"Ini harus segera dirampungkan, dan Komisi VI akan segera menyelesaikan undang-undang tersebut," kata anggota Komisi VI dari F-PDIP Sukur Nababan kepada INDOPOS (grup JPNN), di Jakarta, kemarin (9/10).
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut sudah disepakati diselesaikan pada 2010. Namun, hingga sekarang belum juga rampung. Padahal sudah masuk dalam program legislasi nasional 2010.
Baca Juga:
JAKARTA – Karut marutnya persaalan perdagangan di Indonesia, akhirnya memaksa kalangan DPR untuk mendesak adanya Undang-Undang Perdagangan
BERITA TERKAIT
- Tak Incar Jabatan, ART: Saya Cukup Jadi Adik Seorang Anwar Hafid
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Rapat di DPR, Imparsial Kecam Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab
- Gubernur Sulteng Anwar Hafid Minta OPD Gerak Cepat
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa