Desak RUU Perdagangan Segera Kelar
Rabu, 10 November 2010 – 07:22 WIB
JAKARTA – Karut marutnya persaalan perdagangan di Indonesia, akhirnya memaksa kalangan DPR untuk mendesak adanya Undang-Undang Perdagangan yang mutakhir, sebab selama ini yang digunakan adalah Undang-undang Perdagangan peninggalan Belanda. Akibat tidak adanya undang-undang perdagangan yang baru, maka peraturan hanya dibuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). "Perpres dan Permendag itu kesannya kayak dibuat sesuka sukanya saja," ujarnya.
"Ini harus segera dirampungkan, dan Komisi VI akan segera menyelesaikan undang-undang tersebut," kata anggota Komisi VI dari F-PDIP Sukur Nababan kepada INDOPOS (grup JPNN), di Jakarta, kemarin (9/10).
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut sudah disepakati diselesaikan pada 2010. Namun, hingga sekarang belum juga rampung. Padahal sudah masuk dalam program legislasi nasional 2010.
Baca Juga:
JAKARTA – Karut marutnya persaalan perdagangan di Indonesia, akhirnya memaksa kalangan DPR untuk mendesak adanya Undang-Undang Perdagangan
BERITA TERKAIT
- Pilkada Siak 2024: Afni Z Berpidato, Massa Pendukung Bersorak-sorai
- Tim Pemenangan Ridwan Kamil - Suswono Klaim Pilgub Jakarta 2024 Bakal 2 Putaran
- Bentrok Antar-Massa Pendukung Paslon, 40 Rumah Dibakar , 94 Orang Terkena Panah
- Persaingan Ketat, Pilkada DKI Jakarta Berpeluang Dua Putaran
- Pilgub Jakarta 2024, Mas Pram – Bang Doel Menang Versi Quick Count, Taki R Parapat Bersyukur
- Jan Maringa Yakin YSK-Victory Dapat Mempercepat Pemerataan Pembangunan di Sulut