Desak RUU Perdagangan Segera Kelar
Rabu, 10 November 2010 – 07:22 WIB

Desak RUU Perdagangan Segera Kelar
Contohnya, lanjut Sukur, Permendag No 39/2010 tentang diizinkannya produsen dalam negeri mengimpor barang. Permendag ini akan membuka keran impor barang jadi seluas-luasnya masuk ke Indonesia.
Baca Juga:
Dengan permendag ini, maka yang terancam adalah industri dalam negeri sebab mereka tidak akan bisa bersaing dengan barang impor. Permendag ini juga disebut-sebut bentuk dari pasar bebas yang tidak terkendali dan tidak mengenal aturan. Padahal, dalam pasar bebas sekalipun, pemerintah harus intervensi. "Pemerintah harus di depan melindungi produk dalam negeri," ujarnya. (dms)
JAKARTA – Karut marutnya persaalan perdagangan di Indonesia, akhirnya memaksa kalangan DPR untuk mendesak adanya Undang-Undang Perdagangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Said Aldi Instruksikan Konsolidasi OKP Hingga ke Tingkat Bawah
- Gerindra Ungkap Alasan Prabowo Utus Jokowi ke Pemakaman Paus Fransiskus, Ternyata...
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Perkuat Diplomasi Kebangsaan RI Hadapi Geo-Ekonomi, Ibas Mendorong Kolaborasi ASEAN Plus
- Legislator Gerindra: Perintah Presiden Membawa Angin Segar Tertibkan Angkutan Truk ODOL
- Heboh Isu Ijazah Palsu, Jokowi Bukan Satu-satunya Sasaran Tembak