Desak RUU Perdagangan Segera Kelar
Rabu, 10 November 2010 – 07:22 WIB
Contohnya, lanjut Sukur, Permendag No 39/2010 tentang diizinkannya produsen dalam negeri mengimpor barang. Permendag ini akan membuka keran impor barang jadi seluas-luasnya masuk ke Indonesia.
Baca Juga:
Dengan permendag ini, maka yang terancam adalah industri dalam negeri sebab mereka tidak akan bisa bersaing dengan barang impor. Permendag ini juga disebut-sebut bentuk dari pasar bebas yang tidak terkendali dan tidak mengenal aturan. Padahal, dalam pasar bebas sekalipun, pemerintah harus intervensi. "Pemerintah harus di depan melindungi produk dalam negeri," ujarnya. (dms)
JAKARTA – Karut marutnya persaalan perdagangan di Indonesia, akhirnya memaksa kalangan DPR untuk mendesak adanya Undang-Undang Perdagangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua PDIP Jateng Bambang Pacul: Cuaca Sedang Tidak Baik-Baik Saja di Kami
- Pilkada Siak 2024: Afni Z Berpidato, Massa Pendukung Bersorak-sorai
- Tim Pemenangan Ridwan Kamil - Suswono Klaim Pilgub Jakarta 2024 Bakal 2 Putaran
- Bentrok Antar-Massa Pendukung Paslon, 40 Rumah Dibakar , 94 Orang Terkena Panah
- Persaingan Ketat, Pilkada DKI Jakarta Berpeluang Dua Putaran
- Pilgub Jakarta 2024, Mas Pram – Bang Doel Menang Versi Quick Count, Taki R Parapat Bersyukur