Desak RUU Perdagangan Segera Kelar

Desak RUU Perdagangan Segera Kelar
Desak RUU Perdagangan Segera Kelar
Contohnya, lanjut Sukur, Permendag No 39/2010 tentang diizinkannya produsen dalam negeri mengimpor barang. Permendag ini akan membuka keran impor barang jadi seluas-luasnya masuk ke Indonesia.

Dengan permendag ini, maka yang terancam adalah industri dalam negeri sebab mereka tidak akan bisa bersaing dengan barang impor. Permendag ini juga disebut-sebut bentuk dari pasar bebas yang tidak terkendali dan tidak mengenal aturan. Padahal, dalam pasar bebas sekalipun, pemerintah harus intervensi. "Pemerintah harus di depan melindungi produk dalam negeri," ujarnya. (dms)

JAKARTA – Karut marutnya persaalan perdagangan di Indonesia, akhirnya memaksa kalangan DPR untuk mendesak adanya Undang-Undang Perdagangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News