Desak Setop Sementara Kedatangan TKA

Desak Setop Sementara Kedatangan TKA
Tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Meniadakan dulu arus buruh yang datang ini. Sudah pasti ini buruh-buruh yang datang," tegas Laode.

Mantan wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu mendesak adanya tindakan yang tegas dari pemerintah untuk menindaklanjuti rekomendasi dari ORI dengan segera.

Termasuk agar Presiden Joko Widodo tidak melakukan pembiaran terhadap TKA itu. "Sebetulnya yang segera harus dilakukan ialah mendata TKA yang berposisi sebagai buruh," ujar dia.

Memang, bersamaan dengan rilis temuan tersebut, ORI juga membeberkan rekomendasi pada enam instansi.

Yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Polri, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan pemerintah daerah (pemda).

Rekomendasi itu antara lain perlunya merevisi aturan menteri tentang TKA. Misalnya mewajibkan bisa berbahasa Indonesia bagi TKA dan menerapkan pembayaran gaji dengan rupiah.

Selain itu, harus memastikan lokasi kerja TKA dalam izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) sesuai dengan fakta lokasi kerja sebenarnya.
Harapannya, perpanjangan IMTA dapat dilakukan di dinas tenaga kerja kabupaten dan kota maupun provinsi.

Ada pula rekomendasi agar terdapat optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tim pengawasan orang asing (pora) sesuai dengan Permenkum ham Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pora.

Ombudsman RI terus menerima banyak pengaduan seputar keberadaan TKA dari sejumlah daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News