Desak Setop Sementara Kedatangan TKA
![Desak Setop Sementara Kedatangan TKA](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/01/05/3a4bf09c40b51508729ef7b112dd1b15.jpg)
Sesuai dengan pasal 38 UU 37/2008 tentang ORI, pemerintah wajib menjalankan rekomendasi tersebut.
Instansi yang mendapatkan rekomendasi dari ORI diberi waktu 60 hari terhitung sejak diterimanya laporan untuk menjalankan rekomendasi itu.
"Biasanya diberi waktu 2 bulan atau 60 hari. Terus semua sepakat (menjalankan rekomendasi, Red)," ungkap dia.
Terpisah, Kabag Umum dan Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menyatakan, instansinya langsung menindaklanjuti temuan ORI tersebut.
Misalnya, kantor imigrasi se-Indonesia kini secara rutin telah melaksanakan operasi pengawasan, baik terbuka maupun tertutup, terhadap keberadaan para warga negara asing (WNA), termasuk para TKA.
"WNA yang melakukan pelanggaran sudah dikoordinasikan dengan pihak perusahaan dan pemberi kerja," ucap dia. (jun/c9/agm/jpnn)
Ombudsman RI terus menerima banyak pengaduan seputar keberadaan TKA dari sejumlah daerah.
Redaktur & Reporter : Natalia
- DPRD Sulteng Minta Imigrasi Selidiki Izin TKA Salim Group di Tambang CPM
- TKA di Tangerang Raya Meningkat, Imigrasi Perketat Pengawasan
- Tindak Lanjut Peluncuran Golden Visa, Kantor Imigrasi Bekasi Gelar Sosialisasi
- Kantor Imigrasi Bekasi Sosialisasikan Golden Visa Untuk Gaet Top Investor
- Wamenaker Afriansyah Apresiasi Hasil Regional Workshop Tenaga Kerja Asing, Ini Harapannya
- Kemnaker Ajak Negara ASEAN & Asia Pasifik Bersinergi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing