Desak SKB jadi UU
Jumat, 04 Maret 2011 – 09:51 WIB
![Desak SKB jadi UU](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Desak SKB jadi UU
“Ada yang oleh Kesbangpol sudah dianggarkan, tapi malah dicoret oleh Bappeda karena lebih mementingkan pembangunan infrastruktur. Padahal, kalau kehidupan umat beragama tidak rukun, justru tidak bisa melaksanakan pembangunan lainnya,” bebernya.
Dalam pertemuan setengah hari yang dihadiri pula Direktur Ketahanan, Seni Budaya dan Kemasyarakatan Ditjen Kesbangpol Linmas Kemendagri, Budi Prasetyo SH dicapai sejumlah kesimpulan. “Salah satunya, kita dari Sumsel mengusulkan perlunya peningkatan status SKB tiga menteri menjadi sebuah UU,” ucap Ikhwanuddin.
Di Indonesia, Sumsel menjadi provinsi pertama yang kepala daerahnya mengeluarkan keputusan pelarangan Ahmadiyah. Diakui Ikhwanuddin, saat ini sejumlah daerah melirik dan mengacu ke Sumsel dalam upaya bersikap tegas terhadap keberadaan Ahmadiyah di daerah mereka masing-masing. “Soal Ahmadiyah ini kita sudah final, itu dilarang di Sumsel. Alhamdulillah mereka mengerti dan mematuhi itu,” tegasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel H Yusri Efendi Ibrahim SH MM yang membuka rakor itu mengatakan, perlu dicermati beberapa konflik keagamaan di sejumlah daerah agar tidak terjadi di Sumsel. Ia mengajak semua masyarakat melalui tomas, toga, jajaran FKUB dan pihak terkait lainnya untuk bisa menjaga kerukunan dan hidup berdampingan secara damai dengan mengindahkan semua aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
PALEMBANG – Pada 28 Februari lalu, Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Pemprov Sumsel menerima
BERITA TERKAIT
- Viral Wanita Kemudikan Mobil BMW Berpelat N 3 NEN, Ternyata
- KM Sabuk Nusantara 110 Kandas di Perairan Pulau Laut, Penumpang Dievakuasi Basarnas
- HDCU, Bupati, dan Wali Kota Bersinergi, Wujudkan Sumsel Maju Terus Untuk Semua
- Akmal Malik Terus Mengupayakan Semua Guru Honorer di Kaltim jadi ASN
- Funwalk 5K di Gate 1 PIK2, Rakyat Berpesta Sambil Berolahraga
- Pemkot Bogor Didorong Bertindak Tegas Memberantas Minol Ilegal