Desak Tambah Pengurus Perempuan
Selasa, 06 Juli 2010 – 05:06 WIB
Sementara itu, anggota Aisyiyah yang juga mantan Ketua Sekolah Pascasarjana Universitas Indonesia Chusnul Mar?iyah menegaskan, minderheit nota atau nota keberatan yang dikeluarkan Aisyiyah kepada PP Muhammadiyah pada Minggu (4/7) wajib dilakukan. Apalagi, alasan yang mendasari penandatanganan minderheit nota cukup kuat. "Tuntutan Aisyiyah itu harus ditanggapi serius," ujarnya saat hadir sebagai peninjau Muktamar Aisyiyah di Grha Wana Bhakti Yasa.
Baca Juga:
Chusnul menyebut Aisyiyah lebih dari sekelompok produk fashion yang genit. Perannya dalam pengembangan amal usaha Muhammadiyah selama satu abad tidak kecil. Apalagi, di antara keseluruhan anggota Muhammadiyah, anggota perempuan tidak sedikit. "Harus diakui, database keanggotaan Muhammadiyah dan Aisyiyah belum sempurna. Jumlah anggota perempuan belum terdata dengan baik. Tapi, saya yakin jumlahnya cukup besar. Bahkan, mungkin hampir separonya," jelasnya.
Mantan anggota KPU pusat itu menilai, daftar 39 anggota calon anggota tetap yang dikeluarkan PP Muhammadiyah jelas memarginalkan perempuan. Padahal, menghasilkan kepengurusan yang lebih egaliter secara gender sudah dicanangkan saat muktamar di Malang pada 2005. "Kalau sekarang masih tidak mau mengubah susunan calon yang ada, itu berarti pimpinan Muhammadiyah masih resistan terhadap peran aktif perempuan Muhammadiyah di kepengurusan inti," tuturnya.
Apabila alasan yang dipakai Muhammadiyah meniadakan perempuan di jajaran kepengurusan adalah alasan teknis seperti AD/ART yang belum memungkinkan, Chusnul menegaskan bahwa aturan bisa diubah. "Aturan yang tidak boleh diubah adalah Alquran," tandasnya.
JOGJAKARTA - Gerakan mengakomodasikan perempuan dalam Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendatang menggelinding semakin kuat. Muncul desakan agar
BERITA TERKAIT
- Winarto Ditugaskan ke BIN, Kapolda Kalsel Dijabat Irjen Rosyanto
- Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
- Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik jadi Komjen
- Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jateng