Desak Transparansi Rekrutmen CPNS Baru
Senin, 04 Maret 2013 – 03:49 WIB
JAKARTA - Pembersihan rekrutmen CPNS baru dari praktek suap semakin gencar. Tim komite pengarah reformasi birokrasi nasional meminta pemerintah segera menuntaskan pengalihan status pejabat pembina kepegawaian dari pejabat politik ke PNS karir.
Desakan itu disuarakan oleh Wakil Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Sofian Effendi. Mantan rektor UGM itu mengatakan, praktek suap dalam seleksi CPNS baru muncul karena dekatnya agenda rutin ini dengan aspek politik daerah. "Bagaimana tidak kental politiknya, kalau penetapan dan pengangkatan CPNS baru ada di tangan kepala daerah yang notabene pejabat politik," katanya.
Sofian menuturkan jika pengalihan wewenang pejabat kepegawaian ini tertuang dalam Rancanan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Dia menyebutkan jika RUU ini masih dibahas bersama antara DPR dan pemerintah. "Setelah pejabat pembina kepegawaian ini dipegang PNS karir, mudah-mudahan intervensi politik dalam rekrutmen CPNS baru tidak terjadi lagi," kata dia.
Menurut Sofian, posisi PNS karir di dearah yang bertugas sebagai pejabat pembina kepegawaian nantinya adalah para sekrearis daerah (sekda) kabupaten, kota, dan provinsi. Memang para sekda ini masih berpotensi tetap bisa diintervensi kepala daerah. Tetapi Sofian mengatakan jika kinerja para sekda ini nantinya akan dikontrol ketat oleh komisi pengawas aparatur sipil negara (KASN).
JAKARTA - Pembersihan rekrutmen CPNS baru dari praktek suap semakin gencar. Tim komite pengarah reformasi birokrasi nasional meminta pemerintah segera
BERITA TERKAIT
- Tantangan Bangsa Berat, Barikade 98 Dorong Penguatan Komitmen Persatuan Nasional
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, 3 Perintah Kepala BKN
- 5 Berita Terpopuler: Demo Honorer Pecah, KepmenPAN-RB Terbit, Pendaftaran PPPK Diperpanjang Lagi?
- Muzani Dukung Perjuangan Baznas Beri Bantuan Kemanusian untuk Rakyat Palestina
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini