Desak Tunda Pemeriksaan untuk 26 Tersangka
Rabu, 03 November 2010 – 17:30 WIB
JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menghentikan sementara pemeriksaan terhadap 26 mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 yang kini menjadi tersangka korupsi pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI). Penyidik KPK diminta agar jangan hanya menghentikan sementara pemeriksaan terhadap tersangka yang berasal dari PDIP saja.
Alasan penghentian, karena ada 8 tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK senilai Rp 25 miliar di Pengadilan Jakarta Pusat. Desakan ini dikemukakan pengacara Petrus Selestinus, seusai mendampingi pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI asal PDIP Enggelina H Patiasina di gedung KPK, Rabu (3/11). "Saya berharap (penghentian pemeriksaan) untuk 26 tersangka juga," ucap Petrus.
Baca Juga:
Sedang Enggelina saat diwawancarai secara terpisah menjelaskan, tim penyidik KPK sudah setuju pemeriksaan terhadap tersangka dari PDIP ditunda dulu . "Kami tawarkan, dan KPK setuju. Jadi (pemeriksaan) ditunda sampai gugatan praperadilan selesai," tegas Enggelina, yang juga termasuk dalam pihak penggugat. Selain dia, tujuh penggugat lain adalah Poltak Sitorus, Max Moein, Matheos Pormes, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Soetanto Pranoto, M Iqbal, dan Ni Luh Mariani Tirtasari.
Enggelina membenarkan selepas pemilihan DGSBI yang berujung terpilihnya Miranda Goeltom pertengahan 2004, dia memang menerima cek perjalanan (travellers cheque/TC). "Kami terima TC dari fraksi (PDIP), karena itu dibenarkan fraksi," ucap Enggilina. Namun dia menolak menjawab saat ditanya TC tersebut digunakan untuk apa.
JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menghentikan sementara pemeriksaan terhadap 26 mantan anggota DPR RI periode 1999-2004
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun