Desak Unud Siapkan Tim Pengacara untuk Tersangka Alkes

jpnn.com - DENPASAR - Rektor Unud Prof. Made Bakta berharap agar pihak kampus Universitas Udayana menyiapkan tim penasihat hukum bagi Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Unud Made Meregawa yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Unud.
“Saya dosen biasa di Unud. Harapan kami dalam kasus ini Pak Meregawa disiapkan tim pembela hukum dari kampus,” harapnya.
Dia juga mengatakan yang bertanggung jawab dalam pengadaan adalah PPK (Panitia Pembuat Komitmen). “Yang bertanggung jawab memang PPK,” jawabnya.
Dasarnya adalah karena berkaca pada kasus lain, yaitu kampus - kampus lain yang bernasib sama. Prof. Bakta mengatakan ada 21 kampus yang mendapatkan pola dana seperti Unud, yaitu untuk pengadaan alat kesehatan. Sepuluh kampus sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Semua yang jadi tersangka memang PPK,” sebutnya.
Seperti halnya berita sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus untuk pendidikan penyakit infeksi dan pariwisata di Unud, Bali, tahun anggaran 2009. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Marisi Matondang selaku Direktur PT. Mahkota Negara dan Kabiro Umum dan Keuangan yang juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Universitas Udayana Made Mergawa.
Johan menjelaskan Marisi dan Made diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Menurut Johan, dalam pengadaan itu diduga ada permufakatan dan rekayasa. Dalam kasus itu, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar.
Johan menambahkan, nilai proyek pengadaan itu mencapai Rp 16 miliar. Dia mengungkapkan yang disidik KPK dalam perkara itu adalah program multi years. (art/pit/mas)
DENPASAR - Rektor Unud Prof. Made Bakta berharap agar pihak kampus Universitas Udayana menyiapkan tim penasihat hukum bagi Kepala Biro Administrasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mulai 17 Maret, Taspen Salurkan THR kepada 3,14 Juta Peserta, Pakai Prinsip 5T
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan
- Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus Dinilai Arogan, Tak Sejalan Semangat Presiden
- Menjelang Mudik Lebaran 2025, Petugas TTPG Jaktim Temukan 4 Bus AKAP Tak Laik Jalan
- Guru P1 Gabung Aliansi Merah Putih, Tolak TMT PPPK Serentak Maret 2026
- Info Mudik 2025: One Way Nasional di Tol Cikatama-Kalikangkung Mulai H-4 Lebaran