Desak Usut Dugaan Kejahatan Seksual Penyanyi Memori Daun Pisang
jpnn.com - JAKARTA- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Putu Elvina mendesak Polresta Jakarta Selatan menindaklanjuti laporan kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan SAG, pelantun lagu Memori Daun Pisang.
"KPAI mendesak Polresta Jakarta Selatan memproses tindakan kejahatan seksual ini secepatnya secara transparan dan objektif. Sebab, korban tengah mengalami trauma hebat," kata Putu Elvina, Senin (9/2).
Dia menjelaskan, kejahatan seksual itu terjadi di kantor Production House MRN di kawasan Tebet, 2 Desember 2014 lalu. KPAI langsung melaporkan kejadian itu sebelas hari berselang.
KPAI juga telah melayangkan surat kedua terkait dengan kasus tersebut ke Polres Jakarta Selatan pada Senin (2/2) lalu. "KPAI berharap penyidik kepolisian dapat menjerat tersangka dengan pasal 76E dengan ancaman pidana Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tambah Putu.
Menurutnya, pelaku tindakan pencabulan anak harus diganjar dengan hukuman yang berat. Ini penting agar menimbulkan efek jera bagi pelaku tindakan kejahatan seksual. Sebab tanpa hukuman yang berat dan setimpal, aksi pencabulan anak ini akan terus meningkat. (fas/jpnn)
JAKARTA- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Putu Elvina mendesak Polresta Jakarta Selatan menindaklanjuti laporan kasus kejahatan seksual
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar