Desak Usut Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg Gerindra

Desak Usut Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg Gerindra
Desak Usut Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg Gerindra

jpnn.com - JAKARTA – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia melaporkan seorang calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR RI, Aryo Djojohadikusumo, ke Badan Pengawas Pemilu.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra tersebut dilaporkan atas dugaan melakukan pengerahan massa secara besar-besaran di luar jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum.

“Perbuatan caleg Gerindra nomor urut 1 untuk daerah pemilihan DKI Jakarta III di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (23/2) kemarin, kami kategorikan sebagai rapat umum. Karena mengerahkan massa yang berjumlah hampir 20 ribu orang,” ujar Wakil Sekjen KIPP Indonesia, Girindra Sandino di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (25/2).

Menurutnya, acara “Temu Relawan Aryo” diduga menyalahi aturan perundang-undangan. Karena dalam Pasal 14 huruf b, Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013, sebagaimana diubah oleh PKPU Nomor 15 tahun 2013, tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu legislatif, disebutkan, jumlah peserta dalam pertemuan terbatas tidak melampaui kapasitas ruangan.

Di mana jumlah peserta paling banyak untuk tingkat pusat seribu orang, tingkat provinsi 500 orang dan tingkat Kabupaten/Kota 250 orang.

Untuk memerkuat laporannya ke Bawaslu, KIPP Indonesia kata Girindra, melengkapi bukti-bukti dengan sejumlah dokumentasi foto dan video.

“KIPP Indonesia mendesak Bawaslu mengkaji dan meneruskan temuan kami pada yang berwenang, dalam hal ini KPU RI. Hal ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011, tentang penyelenggara pemilu. Di mana pada pasal 73 ayat 2 disebutkan, Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya pemilu demokratis,” katanya.

Selain Bawaslu, KIPP kata Girindra, juga mendesak KPU dan kepolisian tidak berdiam diri dan menindak tegas atas pelanggaran-pelanggaran yang mereka laporkan.

JAKARTA – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia melaporkan seorang calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR RI, Aryo Djojohadikusumo,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News