Desak Usut Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg Gerindra

Desak Usut Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg Gerindra
Desak Usut Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg Gerindra

Karena sejatinya kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan tahapan pemilu yakni kampanye, terlebih masuk dalam kategori rapat umum, pasti dilakukan setelah berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU, Bawaslu, dan Kepolisian. (gir/jpnn)

 


JAKARTA – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia melaporkan seorang calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR RI, Aryo Djojohadikusumo,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News