Desak Usut Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg Gerindra
Selasa, 25 Februari 2014 – 19:06 WIB

Desak Usut Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg Gerindra
Karena sejatinya kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan tahapan pemilu yakni kampanye, terlebih masuk dalam kategori rapat umum, pasti dilakukan setelah berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU, Bawaslu, dan Kepolisian. (gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia melaporkan seorang calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR RI, Aryo Djojohadikusumo,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang