Desak Usut Dugaan Siswa SD Dipaksa Ikut Unas SMP

“Kami akan segera melakukan sidak sesegera mungkin untuk meninjau MTs tersebut. Setiap kelas ada standar jumlah rombongan siswanya, yakni 32 orang siswa per kelasnya. Jika kurang dari jumlah tersebut, tentu saja tidak bisa melaksanakan UN begitu saja,” ujarnya.
Eni menambahkan, untuk berdirinya suatu sekolah, perlu adanya izin. Untuk MTs sendiri, dipayungi langsung oleh Kemenag.
Terkait dugaan ICW yang menyebutkan pemalsuan data siswa diduga dilakukan agar sekolah mendapatkan dana BOS, Eni mengatakan jika perbuatan itu terbukti maka masuk ke ranah hukum.
“Jika terbukti melakukan manipulasi dana BOS, tentu saja hal tersebut harus dipidanakan. Karena BOS merupakan dana APBD dan APBN yang harus disalurkan untuk kebutuhan masyarakat banyak, bukan untuk kepentingan pribadi semata," ujarnya.
Menurut Eni, Dewan pendidikan tentu saja sangat prihatin jika terbukti MTs tersebut memanipulasi data hanya sekedar untuk cairnya anggaran dari pemerintah.
"Kemenag harus segera mengambil tindakan terkait adanya MTs tersebut,” tegasnya.(hendra/gatot)
SUKADIRI - Ujian Nasional (Unas) tingkat SMP di Kabupaten Tengerang ditengarai terjadi kecurangan. Hasil temuan Indonesia Corruption Watch (ICW)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak
- Perpres Tukin Dosen & ASN Kemdiktisaintek Terbit, 3 Menteri Ungkap 5 Poin Penting
- Ketua Yayasan Buka Suara Soal Kisruh Internal Universitas Malahayati Lampung
- Mendiktisaintek Bertemu Wakil Menteri Rusia, Hasilnya Ini
- Mendalami Budaya, Mahasiswa Prodi Fashion Binus University Trip ke Pekalongan
- Kritik Penjurusan SMA, P2G: Setiap 5 Tahun, Anak Indonesia Jadi Kelinci Percobaan