Desakan agar Kapolri Mundur Menguat
Selasa, 29 September 2009 – 13:15 WIB
JAKARTA- Buntut penentapan status tersangka terhadap dua pimpinan non-aktif KPK, BIbit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah akhirnya berbuntut panjang. Adalah Perhimpunann Advokat Indonesia Pengawal Konstitusi (PAIP Konsitusi) yang mendesak Kapolri Bambang Hendarso Danuri untuk mengundurkan diri dari jabatannya. "Kapolri terkesan membela mati-matian pada Susno. Kapolri harusnya mengambil alih tanggung jawab Susno. Untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian, Kapolri juga harus mundur," kata Saur Siagian, juru bicara PAIP Konsitusi kepada wartawan di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (29/9)
Baca Juga:
Selain PAIP Konstritusi, sehari sebelumnya Ketua Mahkamah Konstitusi, Profesor DR Mahfud MD mengatakan seandainya dia presiden seperti SBY, maka dengan tegas akan memecat Kapolri.
"Saya tidak katakan Presiden perlu menegur atau tidak. Tapi kalau saya jadi presiden, saya pecat Kapolri," kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta. (fuz/JPNN)
JAKARTA- Buntut penentapan status tersangka terhadap dua pimpinan non-aktif KPK, BIbit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah akhirnya berbuntut panjang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan