Desakan Agar Pekerja Asing di Pertanian Australia Bisa Keluar dari Eksploitasi

Desakan Agar Pekerja Asing di Pertanian Australia Bisa Keluar dari Eksploitasi
Kajian terhadap sistem imigrasi Australia diharapkan bermanfaat bagi petani, migran dan industri tempat mereka bekerja. (ABC Rural: Emma Brown)

Sistem imigrasi untuk pekerja asing di bidang pertanian dan perkebunan Australia sedang dikaji. Tapi belum tentu akan mengubah masalah eksploitasi bagi pekerja ilegal.

Serikat pekerja menginginkan kondisi kerja dan bayaran lebih adil bagi pekerja pertanian, setelah banyaknya iklan lowongan kerja dalam bahasa asing menawarkan upah di bawah ketentuan minimum di Australia.

Ketua Serikat Pekerja Unions NSW Mark Morey mengatakan hasil survei yang baru diumumkan pekan ini menunjukkan adanya kenaikan bayaran sejak diterapkannya aturan bayaran upah minimum bagi pekerja pemetik buah bulan April lalu.

Namun ia mengatakan sekitar 40 persen majikan masih saja melakukan eksploitasi terhadap pekerja, yang sebagian besar adalah pekerja migran.

"Satu dari dua pemilik pertanian sekarang mengiklankan bayaran minimum di awal kerja, namun 25 persen pekerja masih mendapat ancaman akan dipecat bila mereka tidak mencapai target harian," kata Mark.

Dia mengatakan perlu juga ada "dinding pemisah" antara Fair Work Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri agar pekerja bisa lebih yakin untuk membuat laporan eksploitasi, tanpa khawatir mereka akan dideportasi.

Di Australia, Fair Work Ombudsman menjadi lembaga yang menerima laporan mengenai masalah yang dihadapi para pekerja, sementara Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab mengeluarkan visa.

"Harus ada visa jenis baru yang  memungkinkan orang untuk tetap tinggal sampai upah yang kurangnya dibayar atau bisa menuntut majikan yang tidak membayar dengan benar," kata Mark.

Melihat eksploitasi yang banyak terjadi di kalangan pekerja pertanian dan perkebunan Australia, perlu ada skema yang memperbolehkan pekerja keluar dari pekerjaannya, tanpa merugikan majikan

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News