Desakan Legalisasi Ganja untuk Medis Mencuat, Mabes Polri Buka Suara
jpnn.com, KEBAYORAN BARU - Mabes Polri buka suara perihal desakan legalisasi ganja untuk keperluan medis yang kembali santer diperbincangkan.
Desakan itu mencuat setelah seorang ibu bernama Santi menyuarakan permintaan terkait legalisasi ganja medis untuk pengobatan anaknya.
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyatakan usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM.
Menurut Krisno, hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini, Polri sebagai penyidik tindak pidana narkotika berpedoman pada ketentuan Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Krisno dalam keterangannya, Rabu (29/6).
Perwira tinggi Polri itu mengatakan, berdasarkan UU tersebut, ganja sebagi salah satu bentuk narkotika golongan I.
Artinya, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
"Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis meskipun bisa saja terjadi demikian," ujar Krisno.
Mabes Polri merespons desakan legalisasi ganja untuk pengobatan yang kembali santer diperbincangkan
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom Terima Penghargaan Dari Pemerintah AS
- 2 Bandar Sabu-Sabu Ini Bawa Senjata Api Laras Panjang Lewat Markas TNI
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Konsisten Berantas Narkoba di Riau, Anak Buah Irjen Iqbal Amankan 53,6 Kilogram Sabu