Desakan Pengesahan RUU BPJS Makin Kuat
DPR Diminta Tekan Pemerintah
Kamis, 14 Juli 2011 – 20:20 WIB

PETISI PEMUDA : Ketua Persatuan Masyarakat Desa Nusantara Sudir Santoso (paling kiri), Ketua Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi Andi Ghani, Ketua Umum KNPI Aziz Syamsuddin, anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka dan Wakil Ketua Pansus RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Surya Chandra Suropati (paling kanan) bergandeng tangan saat acara Petisi Pemuda Indonesia di Gedung Joang 45,Jakarta, Kamis (14/7). Foto : Istimewa
JAKARTA - Sejumlah ormas mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk menekan pemerintah agar segera merampungkan pembahasan rancangan undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Jika Pemerintah sampai menghambat pengesahan RUU BPJS, maka DPR harus berani menyiapkan penggunaan hak angket dan hak menyatakan pendapat.
Desakan itu disuarakan sejumlah ormas yang menandatangani Petisi Pemuda Indonesia di Geung Joang, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (14/7). Ormas yang ikut mendeklarasikan Petisi Pemuda Indonesia antara lain Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pimpinan Aziz Syamsuddin, Parade Nusantara dan Serikat Pemuda Seluruh Indonesis (SPSI). Mereka menganggap hak masyarakat untuk mendapatkan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat sudah dijamin dalam pasal 28H ayat 3 UUD 1945.
Baca Juga:
Menurut Aziz, RUU BPJS merupakan amanah UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Ditegaskannya, UU SJSN mengamanatkan pembentukan BPJS dalam waktu lima tahun sejak UU SJSN. Namun hingga hari ini, UU BPJS sama sekali belum ada. "Kami meminta pemerintah dan DPR supaya sungguh-sungguh memperhatikan kepentingan rakyat, dan segera mengesahkan RUU BPJS menjadi UU," kata Aziz.
Aziz yang juga politisi Partai Golkar itu menambahkan, kalaupun nantinya RUU BPJS yang saat ini masih dibahas bisa disetujui untuk disahkan pada paripurna DPR 22 Juli mendatang, maka implementasinya harus secara nyata. "Selama ini sering kali setelah disahkan bersama oleh DPR dan pemerintah, kelanjutan undang-undang itu justru tidak jelas. "Implementas UU BPJS harus riil dalam meningkatkan dan melindungi tenaga kerja Indonesia," kata Aziz.
JAKARTA - Sejumlah ormas mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk menekan pemerintah agar segera merampungkan pembahasan rancangan undang-undang Badan
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti